Tabung Gas Meledak, Lima Pegawai Rumah Makan di Aceh Barat Dilarikan ke Rumah Sakit

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Sebanyak lima orang pekerja di rumah makan RM Gembira, di jalan Manek Roe, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, terluka akibat ledakan tabung gas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun HabaAceh.id, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Kelima orang yang menjadi korban yaitu Tarsem (70), Meili (29), Abbas (22), Yuli (45) dan Viki (21).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia Diapresiasi Arab Saudi

Usai kejadian, kelima korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemko Terima Intensif Fiskal Pengendalian Inflasi

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, membenarkan adanya peristiwa meledaknya tabung gas yang mengakibatkan sejumlah orang terluka.

“Kejadian meledak tabung gas tadi benar ada dan menyebabkan kebakaran serta korban luka bakar, kebakaran cepat diatasi oleh pemilik bangunan. Saat ini semua korban dirawat dirumah sakit,” kata Ronald..(red/habaaceh)

pafianambas.org

Berita Terkait

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat
Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN
Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman
Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN
KPT Banda Aceh Lantik Tiga Ketua PN: Blang Pidie, Bireuen, dan Takengon
Muswil VI Salimah Aceh Kukuhkan Rahmi Suraiya Sebagai Ketua Periode 2025–2030
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Kasatpol PP WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat Islam
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 09:01 WIB

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:00 WIB

KPT Banda Aceh Lantik Tiga Ketua PN: Blang Pidie, Bireuen, dan Takengon

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Ramza Harli Buka Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah

Selasa, 4 Nov 2025 - 17:04 WIB

BREAKING NEWS

Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:21 WIB

Dinas Sosial Aceh

Ibu Gubernur Aceh Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:10 WIB