Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Kejati Aceh usai sosialisasi hukum penanganan perkara korupsi di Aula Multimoda Dishub Aceh, Selasa (28/10/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Kejati Aceh usai sosialisasi hukum penanganan perkara korupsi di Aula Multimoda Dishub Aceh, Selasa (28/10/2025).

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan sosialisasi proses hukum penanganan perkara korupsi di Aula Multimoda Dishub Aceh, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintahan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kejati Aceh yang memberikan pemaparan mendalam tentang tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan perkara korupsi. Para peserta yang terdiri dari pejabat struktural, staf, dan pegawai Dishub Aceh tampak antusias mengikuti kegiatan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh Teken MoU, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas kolaborasi positif yang telah terjalin. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik di kalangan ASN merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen seluruh ASN dalam bekerja dengan penuh integritas dan menghindari hal-hal yang berpotensi menyalahi aturan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kejati Aceh menekankan pentingnya peran pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, banyak kasus terjadi bukan semata karena niat jahat, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jadikan PWI Mitra Strategis, BSI Aceh Siapkan Sejumlah Program Kolaborasi

“Dengan sosialisasi seperti ini, kami ingin mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam proses administrasi pemerintahan memiliki konsekuensi hukum. Maka dari itu, penting bagi ASN untuk bekerja sesuai koridor hukum dan etika birokrasi,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin, Dinas Perhubungan Aceh menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Aceh. Momen penyerahan penghargaan tersebut disambut hangat, menandakan komitmen kedua lembaga untuk terus bersinergi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Basarnas Siaga SAR Khusus KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar penanganan kasus hukum, tanggung jawab pejabat publik, serta langkah pencegahan agar terhindar dari jerat hukum.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dishub Aceh menunjukkan komitmennya untuk menjadi salah satu instansi yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(**)

 

 

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat
Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN
Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman
KPT Banda Aceh Lantik Tiga Ketua PN: Blang Pidie, Bireuen, dan Takengon
Muswil VI Salimah Aceh Kukuhkan Rahmi Suraiya Sebagai Ketua Periode 2025–2030
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Kasatpol PP WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat Islam
Hingga September 2025, Bus Trans Koetaradja Layani 604.954 Penumpang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 09:01 WIB

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:00 WIB

KPT Banda Aceh Lantik Tiga Ketua PN: Blang Pidie, Bireuen, dan Takengon

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB