Banda Aceh – Komite Remunerasi Bank Aceh Syariah, yang bertugas mengajukan calon pejabat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diproses di tingkat pusat, dinilai gagal menjalankan fungsinya. “Mereka itu mandul alias Jalan di tempat,” ungkap DR Usman Lamreueng, M.Si kepada media ini, Kamis 10 April 2025.
Para perekrut yang disebut-sebut sebagai dewan pakar dan akademisi ternyata tidak memahami secara mendalam karakteristik rekrutmen sumber daya manusia (SDM) perbankan, khususnya dalam konteks Bank Aceh Syariah.
Akibatnya, mereka berulang kali mengajukan calon-calon yang tidak kompeten untuk posisi strategis, meskipun sesekali berhasil mengajukan figur profesional.
Menurutnya, Pengajuan pejabat yang kurang kapabel ke OJK terus terjadi, dan berkali-kali pula OJK pusat harus memproses ulang atau bahkan menolak pengajuan tersebut.
“Situasi ini mencerminkan bahwa tim rekrutmen Dewan Komisaris dan Direksi Bank Aceh Syariah lebih mengandalkan gelar akademis semata, tanpa memiliki keahlian yang memadai dalam menyeleksi calon pejabat bank yang sesuai dengan kebutuhan industri perbankan” katanya lagi.
Oleh karena itu, Usman Lamreng yang juga Akademisi Abulyatama Aceh menyarankan supaya Komite Remunerasi, segera diganti dengan sosok yang mampuni dan serius. ” Ini lembaga keuangan dan satu satunya aset Aceh,” tandas Usman Lamreueng.
Hingga berita ini disiarkan, FA NEWS.ID, belum memperoleh konfirmasi dari Komite Remunerasi Bank Aceh Syariah terkait perihal yang disampaikan Usman Lamreung.
Begitupun, untuk keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik, FANES.ID, terus membuka ruang klarifikasi dari Komite Remunerasi Bank Aceh Syariah. []
Editor : Redaksi