JAKARTA – Pemerintah memastikan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada Oktober 2025. Program bantuan yang disalurkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap 4 periode Oktober–Desember 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran bansos kali ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPS,” kata Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, belum lama ini.
Penerima BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan, dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga total mencapai Rp600.000. Sedangkan besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.
Cara Daftar dan Cek Bansos Oktober 2025
Pemerintah membuka dua jalur pengecekan dan pendaftaran bansos, yaitu secara online dan melalui desa atau dinas sosial setempat.
1. Cek Penerima Bansos via Website
Masyarakat dapat mengecek status penerima Bansos PKH dan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
Ketik nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul
Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), status aktif, dan periode pencairan.
2. Cek dan Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran dan pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” Kemensos RI, yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Langkah-langkah:
Unduh aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
Buat akun dan isi data sesuai KTP (NIK, nama, alamat)
Unggah foto KTP dan swafoto
Login ke aplikasi dan pilih menu “Usul”
Isi data keluarga dan pilih jenis bantuan (PKH/BPNT)
Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Tanggapan
Pemutakhiran Data dan Aturan Baru
Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga kini, Kemensos telah mencoret 1,9 juta data penerima yang tidak layak berdasarkan hasil verifikasi terbaru. Proses pembaruan data dilakukan secara berjenjang bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Penyaluran bansos tahap 4 akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, sesuai mekanisme rekening kolektif (burekol) bagi penerima tanpa rekening.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menugaskan BPS untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional.
Editor : Redaksi












