Cek Nama Penerima Bansos Rp600.000 Oktober 2025, Ini Cara Online Pakai KTP

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. (Foto: kemensos.go.id)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. (Foto: kemensos.go.id)

JAKARTA – Pemerintah memastikan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada Oktober 2025. Program bantuan yang disalurkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap 4 periode Oktober–Desember 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran bansos kali ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPS,” kata Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, belum lama ini.

 

Penerima BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan, dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga total mencapai Rp600.000. Sedangkan besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.

 

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pojok Angkringan Menghadirkan Kenikmatan Kuliner Tradisional

Cara Daftar dan Cek Bansos Oktober 2025

Pemerintah membuka dua jalur pengecekan dan pendaftaran bansos, yaitu secara online dan melalui desa atau dinas sosial setempat.

1. Cek Penerima Bansos via Website

Masyarakat dapat mengecek status penerima Bansos PKH dan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP

Ketik nama lengkap sesuai KTP

Masukkan kode captcha yang muncul

Klik tombol “Cari Data”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), status aktif, dan periode pencairan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BPIP Bantah Ganti Paskibraka Pembawa Baki di Detik Terakhir

 

2. Cek dan Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran dan pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” Kemensos RI, yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Langkah-langkah:

Unduh aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)

Buat akun dan isi data sesuai KTP (NIK, nama, alamat)

Unggah foto KTP dan swafoto

Login ke aplikasi dan pilih menu “Usul”

Isi data keluarga dan pilih jenis bantuan (PKH/BPNT)

Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial

Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Tanggapan

 

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ledakan PHK Buruh Tak Terhindari jika Tembakau Setara Narkotika

Pemutakhiran Data dan Aturan Baru

Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hingga kini, Kemensos telah mencoret 1,9 juta data penerima yang tidak layak berdasarkan hasil verifikasi terbaru. Proses pembaruan data dilakukan secara berjenjang bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Penyaluran bansos tahap 4 akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, sesuai mekanisme rekening kolektif (burekol) bagi penerima tanpa rekening.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menugaskan BPS untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru
BSI Ajak Mahasiswa Aceh Siap Berkarier di Perbankan Syariah melalui Career Talk USK
Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
BSI Pastikan Penyaluran Dana P3-TGAI Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi
Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta di Aceh Tenggara
DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:09 WIB

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

BSI Ajak Mahasiswa Aceh Siap Berkarier di Perbankan Syariah melalui Career Talk USK

Kamis, 13 November 2025 - 23:35 WIB

Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 10:32 WIB

BSI Pastikan Penyaluran Dana P3-TGAI Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB