Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

Banda Aceh — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gandeng Forum PRB Aceh, SDN 71 Mibo Gelar SPAB
Barang bukti kulit harimau dan organ satwa yang disita polisi dari pelaku di Nagan Raya. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aipda Teuku Abdullah, Polisi Banda Aceh Raup Jutaan dari Ternak Kambing Etawa

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Juga Artikel Beritanya :  HRD Serukan Penyelamatan Hutan Aceh dari Perambahan Ilegal

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Wakapolda Aceh Ikuti Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolda Aceh Buka Kejuaraan Motocross 2025 “Anti Narkoba” di Banda Aceh
Putra Aceh Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Seorang Polwan — Kisah Inspiratif Anak Daerah
Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Pupuk Bersubsidi ke Pulo Aceh
Polwan Menyapa Masyarakat Dan Berbagi Dalam Jum’at Berkah Ditsamapta Polda Aceh
Buka Raker Lalu Lintas, Kapolda Aceh Tekankan Keseimbangan Penegakan Hukum dengan Edukasi kepada Masyarakat
Hut Korpri ke 54, Dewan Pengurus Korpri Polda Aceh Gelar Anjangsana dan Baksos
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 11:30 WIB

Wakapolda Aceh Ikuti Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP

Senin, 10 November 2025 - 11:25 WIB

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Minggu, 9 November 2025 - 22:13 WIB

Kapolda Aceh Buka Kejuaraan Motocross 2025 “Anti Narkoba” di Banda Aceh

Minggu, 9 November 2025 - 14:51 WIB

Putra Aceh Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Seorang Polwan — Kisah Inspiratif Anak Daerah

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Pupuk Bersubsidi ke Pulo Aceh

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB