Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia melakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh, khususnya pada panti sosial di Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung di UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, kawasan Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (9/10/2025).
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, SKM., M.Kes., menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut nantinya akan disajikan dalam bentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025.
“Penilaian ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong perbaikan dan penyempurnaan layanan oleh instansi pemerintah, salah satunya UPTD di bawah Dinas Sosial,” ujar Zulkarnain.
Tim Ombudsman RI yang hadir terdiri atas Herru Kriswahyu (Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi), Aat Sugihartati (Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan), Achmad Fauzi (Asisten Pencegahan), dan Yeni Sulistyowati (Asisten Pencegahan).
Sementara dari Dinas Sosial Aceh turut hadir Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE., MM., serta Kepala UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Intan Melya, A.KS., M.Si. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi untuk memperkuat kualitas pelayanan sosial di Aceh yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Editor : Ayah Mul