BANDA ACEH – Tim Intelijen Kodam Iskandar Muda menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat (23/5/2025). Gudang tersebut awalnya diduga menjadi tempat penyimpanan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan praktik pengoplosan gas elpiji maupun penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi penggerebekan.
“Kami langsung cek ke TKP dan meminta keterangan dari beberapa orang di lokasi,” ujar Fadilah, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang tersebut milik PT Bintang Prima Tritama yang memiliki izin usaha resmi dengan nomor 1105220000127. Tabung gas yang ditemukan juga merupakan elpiji non-subsidi. Tidak ditemukan tabung subsidi 3 kg di lokasi.
“Gas elpiji ini dibeli dari Tanjung Morawa, Medan. Kalau pun ada dugaan pengoplosan, itu bukan di Banda Aceh. Kita tidak bisa menduga tanpa bukti,” tegas Kompol Fadilah.
Sementara itu, terkait temuan BBM jenis Pertalite dan Avtur di gudang, pemilik menyebut bahwa bahan bakar tersebut milik seorang oknum TNI. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk mendalami temuan tersebut.
“Dugaan penimbunan Pertalite masih dalam pendalaman. Namun untuk elpiji, sejauh ini tidak ada unsur pidana karena tidak terbukti terjadi pengoplosan,” tutupnya.
Editor : Redaksi












