Tidak Ditemukan Pengoplosan, Gudang Elpiji dan BBM di Banda Aceh Sudah Berizin

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama

BANDA ACEH – Tim Intelijen Kodam Iskandar Muda menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat (23/5/2025). Gudang tersebut awalnya diduga menjadi tempat penyimpanan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan praktik pengoplosan gas elpiji maupun penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi penggerebekan.

“Kami langsung cek ke TKP dan meminta keterangan dari beberapa orang di lokasi,” ujar Fadilah, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang tersebut milik PT Bintang Prima Tritama yang memiliki izin usaha resmi dengan nomor 1105220000127. Tabung gas yang ditemukan juga merupakan elpiji non-subsidi. Tidak ditemukan tabung subsidi 3 kg di lokasi.

“Gas elpiji ini dibeli dari Tanjung Morawa, Medan. Kalau pun ada dugaan pengoplosan, itu bukan di Banda Aceh. Kita tidak bisa menduga tanpa bukti,” tegas Kompol Fadilah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Sementara itu, terkait temuan BBM jenis Pertalite dan Avtur di gudang, pemilik menyebut bahwa bahan bakar tersebut milik seorang oknum TNI. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk mendalami temuan tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ketua DPRK Banda Aceh Desak PLN Beri Kompensasi dan Optimalkan PLTD Lueng Bata

“Dugaan penimbunan Pertalite masih dalam pendalaman. Namun untuk elpiji, sejauh ini tidak ada unsur pidana karena tidak terbukti terjadi pengoplosan,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru