Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Forkopimda Aceh Besar bersama Kejari memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender di halaman Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025)."

Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar dan awak media. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi

Barang bukti tersebut berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara pidana orang dan harta benda seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kejagung Periksa Kembali Tom Lembong 5 November 2024

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Sabu 252,29 gram

Ganja 3.620,87 gram

70 unit handphone berbagai merek

Satwa dilindungi, termasuk 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Berbagai pakaian dan barang lain terkait perkara pidana

“Pemusnahan ini rutin dilakukan dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” tegas Filman.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Polres Aceh Besar Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB