Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar dan awak media. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti tersebut berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara pidana orang dan harta benda seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu 252,29 gram
Ganja 3.620,87 gram
70 unit handphone berbagai merek
Satwa dilindungi, termasuk 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading
Berbagai pakaian dan barang lain terkait perkara pidana
“Pemusnahan ini rutin dilakukan dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” tegas Filman.
Editor : Ayah Mul















