Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian HP di Bandara SIM

Tim Jatanras Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian HP di Bandara SIM

Banda Aceh – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy berhasil menangkap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh karena melakukan pencurian Handphone milik Wildan Sani Rasyid (33). Kejadian berlangsung di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.

Pengungkapan tindak pidana ini hanya membutuhkan tiga jam setelah korban melapor ke Polresta Banda Aceh.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satpol PP-WH Aceh dan Bea Cukai Amankan 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

“Benar, tim opsnal Jatanras yang dipimpin Kasubnit Ipda M. Efendy berhasil menangkap seorang karyawan hotel berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk, Banda Aceh,” ujar AKP Donna.

Kronologi Pencurian

Korban saat itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat. Ia baru menyadari HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkir di bandara.

Pelaku, yang sebelumnya membagikan brosur hotel di parkiran motor, melihat HP korban di box motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mengambil iPhone XS Max dan membawanya ke hotel, menyembunyikannya di gudang basement.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

Berdasarkan rekaman CCTV Bandara SIM dan bukti kendaraan pelaku, tim opsnal terus mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di hotel ternama di Banda Aceh. Barang bukti HP korban ditemukan di gudang basement hotel.

Pengakuan Pelaku

FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban. Ia juga menyatakan ini adalah kali pertama ia melakukan aksi pencurian karena ada kesempatan, dan telah meminta maaf kepada korban.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Sita 22 paket Sabu dari Seorang Mahasiswi

“Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kami memfasilitasi agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) sesuai Perpol No.8 Tahun 2021,” jelas AKP Donna.

 

Himbauan Polisi

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga saat memarkir kendaraan.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Polres Aceh Besar Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB