Banda Aceh – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy berhasil menangkap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh karena melakukan pencurian Handphone milik Wildan Sani Rasyid (33). Kejadian berlangsung di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.
Pengungkapan tindak pidana ini hanya membutuhkan tiga jam setelah korban melapor ke Polresta Banda Aceh.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media.
“Benar, tim opsnal Jatanras yang dipimpin Kasubnit Ipda M. Efendy berhasil menangkap seorang karyawan hotel berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk, Banda Aceh,” ujar AKP Donna.
Kronologi Pencurian
Korban saat itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat. Ia baru menyadari HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkir di bandara.
Pelaku, yang sebelumnya membagikan brosur hotel di parkiran motor, melihat HP korban di box motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mengambil iPhone XS Max dan membawanya ke hotel, menyembunyikannya di gudang basement.
Berdasarkan rekaman CCTV Bandara SIM dan bukti kendaraan pelaku, tim opsnal terus mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di hotel ternama di Banda Aceh. Barang bukti HP korban ditemukan di gudang basement hotel.
Pengakuan Pelaku
FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban. Ia juga menyatakan ini adalah kali pertama ia melakukan aksi pencurian karena ada kesempatan, dan telah meminta maaf kepada korban.
“Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kami memfasilitasi agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) sesuai Perpol No.8 Tahun 2021,” jelas AKP Donna.
Himbauan Polisi
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga saat memarkir kendaraan.
Editor : Ayah Mul















