Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka M (46) beserta berkas perkara dan barang bukti kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon.
(Dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera / Istimewa)

Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka M (46) beserta berkas perkara dan barang bukti kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon. (Dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera / Istimewa)

Medan – Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka M (46), pemilik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MWD, beserta barang bukti sebanyak 86,6 meter kubik kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada Kamis (23/10/2025). Kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Penanganan perkara ini berawal pada 4 Juni 2025, saat Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggelar Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kayu olahan dan kayu bulat tanpa ID Barcode jenis rimba campuran milik PHAT MWD di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 16 Juli 2025, penyidik menetapkan M, warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mafia Medan Gerogoti Hutan Aceh, Laskar Panglima Nanggroe Siap Lawan

Tersangka M diduga dengan sengaja melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin atau hak yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penebangan liar tersebut terbukti dilakukan di luar areal PHAT MWD dan kawasan hutan yang menjadi Koridor Satwa Peusangan, sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur Aceh No. 522/1246/2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Koridor Hidupan Liar Sebagai Kawasan Ekosistem Esensial Provinsi Aceh.

“Penebangan tanpa izin ini telah merusak hutan yang menjadi habitat penting Gajah Sumatera dan satwa lainnya. Saat olah TKP, tim menemukan jejak dan lintasan kawanan gajah liar di lokasi tersebut,” ujar Hari.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

 

Ia menegaskan, hasil pengamatan di lapangan juga menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi visual dengan laporan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) yang disampaikan oleh PHAT MWD.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan bahwa lokasi pembalakan liar tersebut merupakan ekosistem penting yang menjadi habitat Gajah dan Harimau Sumatera.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing"

“Negara akan selalu hadir untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan kawasan hutan di Aceh. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan,” tegas Dwi.

 

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku pembalakan liar, sekaligus bentuk perlindungan terhadap ekosistem hutan dan satwa dilindungi yang menjadi kekayaan hayati Indonesia.

Dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (2/11/2025), pejabat Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian hutan Aceh dan keberlanjutan habitat Gajah Sumatera.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Polres Aceh Besar Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB