IDeAS Beberkan 13 Perusahaan Kuasai 24 Ribu Hektare Tambang Emas di Aceh

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan temuan terbaru mengenai penerbitan izin tambang emas di Aceh. Berdasarkan data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Juni 2025, terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor mineral dan batubara yang aktif di Aceh dengan total luas wilayah mencapai 110.655 hektare. Dari jumlah tersebut, 13 IUP merupakan tambang emas dengan total luas mencapai sekitar 24.045 hektare.

Direktur IDeAS, Munzami HS, menjelaskan bahwa izin-izin tambang emas ini tersebar di enam kabupaten, yaitu Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya. Mayoritas izin diterbitkan dalam satu hingga dua tahun terakhir, dengan enam izin baru pada 2024 dan dua lagi pada 2025. “Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat yang dianggap ilegal. Publik berhak bertanya mengapa izin baru justru terus bermunculan,” ujar Munzami, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Terlantar 6 Bulan di Perantauan, Dua Warga Aceh Dipulangkan Haji Uma Usai Jadi Korban Penipuan Kerja di Kalimantan

Beberapa perusahaan pemegang IUP antara lain PT Aceh Jaya Alam Mineral (4.877 Ha), PT Draba Mineral Internasional (4.569 Ha), PT Magellanic Garuda Kencana (3.250 Ha), PT Abdya Mineral Prima (2.319 Ha), dan PT Selatan Aceh Emas (1.648 Ha). Sisanya merupakan perusahaan kecil hingga menengah, namun total luasannya tetap mencapai lebih dari 24 ribu hektare. Sebagian izin berlaku antara delapan hingga sepuluh tahun, termasuk wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi tambang rakyat.

Munzami menyoroti ironi situasi ini. Di satu sisi, tambang rakyat ditertibkan, sementara korporasi besar memperoleh izin baru dengan mudah. “Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang rakyat justru membuka jalan bagi korporasi besar. Semoga hal itu tidak terjadi,” katanya.

IDeAS mendorong Pemerintah Aceh untuk memberlakukan kembali moratorium penerbitan IUP minerba, seperti yang pernah dilakukan pada masa Gubernur Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf antara 2014-2018. Moratorium diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola tambang dan mencegah penyalahgunaan izin. “Jangan sampai izin untuk bijih besi atau tembaga digunakan menambang emas, seperti beberapa kasus sebelumnya,” ujar Munzami.

Selain moratorium, IDeAS meminta DPRA dan Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi dan produksi 64 perusahaan pemegang IUP. Pengawasan berkala dan transparan sangat penting untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  SPS Aceh Gelar Takziah ke Rumah Duka Ibunda CEO Acehconnect.Com

Munzami juga menekankan perlunya revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar disesuaikan dengan UU Minerba Nomor 2 tahun 2025. Revisi ini penting untuk mengakomodasi pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Negara harus hadir untuk menata, bukan menyingkirkan rakyat. Legalitas tambang rakyat harus menjadi prioritas,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dua Personel Brimobda Yon C Nabire Gugur Diserang KKB Pimpinan Aibon Kogoya

Selain itu, revisi UUPA Nomor 11 tahun 2006 juga perlu dilakukan agar sinkron dengan regulasi minerba nasional dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh. “Jika regulasi tumpang tindih, rakyat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Munzami.

IDeAS menegaskan, persoalan tambang di Aceh bukan hanya soal izin, melainkan keadilan pengelolaan sumber daya. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional yang kini dikategorikan ilegal. “Kalau kebijakan ini tidak diperbaiki, Aceh bisa menghadapi konflik baru. Rakyat tersingkir, tanah rusak, dan kekayaan alam berpindah tangan,” tutup Munzami HS.(**)

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Mualem dan Wali Nanggroe Hadiri Rapim dan Bimtek Partai Aceh di Aceh Timur
PGN Percepat Revitalisasi Tangki LNG Arun F-6004, Menuju Pusat Energi Strategis Asia Tenggara
Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan
Dinsos Aceh Laksanakan Program Jumat Sehat dan Gotong Royong
‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus ‎
Barista Binaan Dinsos Aceh Meriahkan Jum’at Sehat ASN
Awas! Penipu Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Masih Incar Korban
BMKG Aceh Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:49 WIB

PGN Percepat Revitalisasi Tangki LNG Arun F-6004, Menuju Pusat Energi Strategis Asia Tenggara

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Dinsos Aceh Laksanakan Program Jumat Sehat dan Gotong Royong

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:53 WIB

‎Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus ‎

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Barista Binaan Dinsos Aceh Meriahkan Jum’at Sehat ASN

Berita Terbaru

Artikel

Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman

Sabtu, 11 Okt 2025 - 22:20 WIB