JAKARTA – Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025 kembali ramai diperbincangkan. Meski tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah sampai saat ini belum memberikan kepastian.
Kenaikan gaji disebut akan menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, “Saya mau dinaikin gajinya? Belum. Nanti begitu ada perkembangannya kami sampaikan.”
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menambahkan, meski Perpres sudah berlaku, rencana kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan. “Pengalaman menunjukkan, ada rencana kebijakan dalam RKP yang tidak langsung terlaksana, misalnya cukai minuman berpemanis dan pajak karbon,” jelas Qodari.
ASN terakhir menerima kenaikan gaji pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Perpres 79/2025 menyebut besaran kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan:
Golongan I & II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Jika disetujui, pencairan gaji baru direncanakan November 2025. Kenaikan ini dimaksudkan sebagai apresiasi bagi ASN yang bekerja di sektor penting, meski realisasinya masih penuh tanda tanya.
Editor : Redaksi