Suka Makmue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) bernama Paharuddin Siregar bin Baginda Sijoman (31), Selasa (20/5/2025).
Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Kejari Nagan Raya setelah putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana menerima 10 kali cambukan, namun dikurangi 2 kali karena telah menjalani masa tahanan sebelumnya.
Kepala Kejari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, mengatakan bahwa pelaksanaan cambuk terbuka ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Eksekusi ini memberikan kepastian hukum bagi terpidana dan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dilarang,” kata Djaka kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna hitam dan saldo uang sebesar Rp44.180 yang digunakan pelaku untuk bermain judi online melalui aplikasi slot.
Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, turut hadir dan menegaskan bahwa praktik perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak negatif terhadap keluarga dan lingkungan sosial.
“Melalui eksekusi ini, kita harap menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Jangan biarkan judi merusak masa depan generasi kita,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh. []
Editor : Redaksi












