Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya, Jaksa: Ini Pelajaran untuk Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) bernama Paharuddin Siregar bin Baginda Sijoman (31), Selasa (20/5/2025).

Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Kejari Nagan Raya setelah putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana menerima 10 kali cambukan, namun dikurangi 2 kali karena telah menjalani masa tahanan sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina

Kepala Kejari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, mengatakan bahwa pelaksanaan cambuk terbuka ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Eksekusi ini memberikan kepastian hukum bagi terpidana dan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dilarang,” kata Djaka kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna hitam dan saldo uang sebesar Rp44.180 yang digunakan pelaku untuk bermain judi online melalui aplikasi slot.

Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, turut hadir dan menegaskan bahwa praktik perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak negatif terhadap keluarga dan lingkungan sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PWI Nagan Raya Jalin Sinergi dengan Bank Aceh Syariah Jeuram

“Melalui eksekusi ini, kita harap menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Jangan biarkan judi merusak masa depan generasi kita,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh. []

 

FA News

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru

BMKG Aceh Ingatkan Cuaca Ekstrem
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem Minggu (14/12/2025).

Berita

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh Hingga Sore

Minggu, 14 Des 2025 - 15:01 WIB