Harvey Moeis Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Korupsi PT Timah

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Penyaluran Pupuk Subsidi Akan di Bawah Komando Kementan

Sidang suami Sandra Dewi itu pun langsung diagendakan dengan sidang pembuktian pada Kamis, (22/8/2024). Jaksa penuntut umum menyampaikan dalam sidang bahwa mereka akan menghadirkan 168 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi pria yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin itu.

Jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Jaksa menyebut Harvey bersama sejumlah perusahaan smelter lainnya melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan dalih kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  The Wonder of Nanggroe, Spirit Kejayaan Iskandar Muda di Belantara Perbankan Ibukota

Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).(red/tirto)

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta untuk 1.216 Mustahiq Produktif di Aceh Tenggara
Pemda Terbanyak Simpan Uang Di Bank
Olahraga Bersama, Bukti Soliditas Keluarga Besar Kodim 0101/KBA
Iluni FEB UI dan Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Ruang Fiskal APBN 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran MBG Jika Tidak Terserap Optimal
Cek Nama Penerima Bansos Rp600.000 Oktober 2025, Ini Cara Online Pakai KTP
Harga Bahan Pokok di Aceh Oktober 2025 Stabil, Cabai & Beras Jadi Perhatian
Utang APBN 2026 Tembus Rp463,7 Triliun, Investor Asing Tetap Serbu SBN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta untuk 1.216 Mustahiq Produktif di Aceh Tenggara

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Pemda Terbanyak Simpan Uang Di Bank

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Olahraga Bersama, Bukti Soliditas Keluarga Besar Kodim 0101/KBA

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Iluni FEB UI dan Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Ruang Fiskal APBN 2026

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran MBG Jika Tidak Terserap Optimal

Berita Terbaru