Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

Banda Aceh — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Pantau Vaksinasi Serentak Termasuk di Aceh
Barang bukti kulit harimau dan organ satwa yang disita polisi dari pelaku di Nagan Raya. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ini Tips Aman Berkendaraan Dari Dirlantas Polda Aceh Saat Liburan Awal Bulan

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BBPOM, Bahas Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan
Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Peningkatan Kemampuan Food Safety
Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand
Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang
Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat
Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No!
Anggota DPRK Aceh Besar Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi Wastafel 2020
Kapolda Aceh dan Pemangku Kepentingan Deklarasi Green Policing Tolak Tambang Ilegal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BBPOM, Bahas Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Peningkatan Kemampuan Food Safety

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

Berita Terbaru