Peserta JKN di Aceh Besar Capai 99,67 Persen

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, mengatakan, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Aceh Besar pada bulan Desember 2022 sejumlah 429.143 jiwa dan yang terdaftar dalam Program JKN sejumlah 427.726 jiwa.

Artinya, lanjut Neni sudah 99,67% Kabupaten Aceh Besar menjadi Peserta JKN.

Walaupun Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar telah dikategorikan Universal Health Coverage (UHC) karena sudah 95% Peserta JKN terdaftar penduduknya dalam Program JKN, namun masih ada 1.417 jiwa yang belum terdaftar.

Selain itu, masih ada juga para pekerja dan badan usaha yang belum terdaftar melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tapi menggunakan JKN melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tujuan dari penegakan kepatuhan ini adalah agar para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan layak,” ungkap Neni dalam paparan materinya.

Neni menambahkan, khusus untuk badan usaha, yang telah terdaftar sejumlah 370 dan yang belum terdaftar sejumlah 43 dari Online Single Submission (OSS) badan usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mantan Wartawan Waspada,Ketua KIP BM 2 Periode,Sosoknya Di Kenal Sepanjang Masa

Mengenai badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN terdapat 30 badan usaha sampai dengan Desember 2022. Neni mengungkapkan, dari 30 badan usaha tersebut, sudah lunas 23 badan usaha, mencicil 4 badan usaha dan belum patuh 3 badan usaha, menurut Neni ini merupakan upaya bersama dengan Kejari Aceh Besar.

Kemudian, terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran pada tahun 2023, telah dilakukan pemanggilan bersama oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 10 badan usaha.

Adapun dari 10 badan usaha tersebut yang sudah lunas terdapat 6 badan usaha dan sisa 4 badan usaha berkomitmen membayarkan secara menyicil, tentunya apresiasi kami kepada JPN Kejari Aceh Besar terhadap efektivitas SKK tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  5 Tips Mencegah Stunting pada Anak Sejak Dalam Kandungan, Di masa Pandemi Covid 19

Neni juga berharap agar tindak lanjut SKK dengan melakukan pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan.

Kemudian harapan lainnya kata Neni, dengan melakukan kunjungan bersama JPN terhadap badan usaha belum mendaftar pekerja ke dalam Program JKN.

Sebelumnya, pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Aceh Besar Semester II, Rabu (16/11/2023), di Banda Aceh, Kepala Kejari Aceh Besar selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Aceh Besar, Basril G. menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN.

Batang Basril juga menyatakan kesiapan JPN untuk berupaya maksimal menegakkan kepatuhan badan usaha baik badan usaha yang tidak patuh mendaftar pekerjanya dan badan usaha yang menunggak pembayaran iuran.

“Langkah awal BPJS Kesehatan menyurati Kejari Aceh Besar untuk permohonan pendampingan untuk pemanggilan badan usaha yang tidak patuh.”katanya

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aceh Zona Risiko Rendah Covid-19

Kemudian terhadap badan usaha yang belum patuh pendaftaran dan menuggak pembayaran iuran JKN akan dilakukan pemanggilan ke Kejari Aceh Besar.

Khusus untuk badan usaha yang sebelumnnya telah menyatakan komitmennya untuk membayar.

“Akan kita panggil ulang untuk mempertanyakan kembali terkait komitmennya, 0sedangkan bagi badan usaha yang menunggak akan kita minta komitmennya untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.

Basril menambahkan untuk badan usaha yang saat turun ke lapangan tidak ditemukan lokasi badan usahanya maka dimintakan agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan data yang jelas mengenai lokasi badan usaha tersebut.

Selanjutnya Basril mengharapkan adanya dukungan bersama stakeholder untuk adanya regulasi mengenai peningkatan kepatuhan badan usaha dalam program JKN.(red/infoPublik)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025
Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Audiensi Strategis: Aceh Dapat Dukungan Rp1,052 Triliun dari Kemenkes untuk Tahun 2026
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:58 WIB

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Selasa, 18 November 2025 - 21:42 WIB

Audiensi Strategis: Aceh Dapat Dukungan Rp1,052 Triliun dari Kemenkes untuk Tahun 2026

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern

Berita Terbaru

Petugas PLN sedang memasang tower darurat untuk memulihkan jaringan transmisi listrik Pangkalan Brandan–Langsa yang sempat putus akibat banjir dan longsor pascabaneca di Aceh.** Pemulihan jalur ini menjadi titik krusial kembalinya interkoneksi sistem listrik Aceh dengan Sumatra (Dok,PLN)

BREAKING NEWS

Listrik Aceh Pulih, PLN Sambungkan Interkoneksi Sumatra-Aceh

Kamis, 18 Des 2025 - 16:41 WIB