Pemerintah Aceh Pulangkan 3 Nelayan yang Ditahan di India

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pafibiaknumfor.org

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menggelar rapat terkait pemulangan tiga nelayan Aceh dari India di Kantor Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, Minggu (4/10/2020).

 

Banda Aceh (fanews.id) — Pemerintah kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.

Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir, 34 tahun, asal Gampong Jawa, Banda Aceh, Kaharuddin, 43 tahun, asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah, 30 tahun, asal Simpang Ulim Aceh Timur.

Kabar pemulangan tiga nelayan Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Dinas Sosial Aceh, Minggu 4/10/2020.

“Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober,” ujar Al Hudri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gali Potensi Zakat dari Kalangan Pengusaha, BMA Kunjungi Kadin Aceh

Al Hudri menjelaskan, ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.

“Tanggal 17 September 2019 terjadi penangkapan KM. Athiya 02 karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut saat hendak menangkap ikan tuna di dekat Nicobar, India,” ujar Al Hudri.

Selanjutnya, kata Al Hudri, Pemerintah Aceh terus melakukan kontak untuk memfasilitasi pemulangan ketiga nelayan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terakhir, pada 30 September 2020, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan – mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh yang isinya memberitahukan jadwal kepulangan ketiga nelayan tersebut.

“Dalam surat itu disebutkan para nelayan akan dipulangkan melalui rute penerbangan Port Blair – New Delhi – Jakarta – Aceh. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 8 Oktober,” ujar Al Hudri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tim 9 Sahihkan Michael Tianame Ketua Alumni ESA FKIP USK

Surat tersebut, kata Al Hudri, juga menyebutkan bahwa seluruh biaya pemulangan ketiga nelayan akan dibebankan kepada anggaran dari Direktorat Jenderal PSDKP-KKP.

“Kepada Pemerintah Aceh juga dimohon mengirimkan perwakilannya untuk mendampingi proses dari ketibaan di Jakarta sampai ke daerah asal,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adianto yang juga hadir di Dinas Sosial menjelaskan, sebenarnya proses hukum dan persiapan pemulangan ketiga nelayan tersebut sudah rampung pada Juni lalu. Namun lantaran pandemi Covid-19, proses pemulangan menjadi terkendala akibat tidak adanya penerbangan.

Ia menjelaskan, ketiga nelayan Aceh selama ini ditahan di Port Blair, Nicobar, India. “Hari ini mereka diterbangkan ke India daratan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” ujar Herno.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kadiskominsa Aceh Buka Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh

Ketiga Nelayan akan Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Jakarta

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya mengatakan ketiga nelayan Aceh akan menjalani swab saat ketibaan mereka di Jakarta pada 8 Oktober. Swab dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.

“Ketiga saudara kita nanti akan menjalani swab dan melewati masa karantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan sebelum kita antar ke kampung masing-masing di Aceh,” kata Iswanto.

Pada kesempatan itu Iswanto juga menyampaikan imbauan Pemerintah Aceh kepada seluruh nelayan untuk selalu berhati-hati dan memastikan batas operasi tetap berada di perairan Indonesia. Hal itu sangat penting untuk mengindari terjadinya pelanggaran batas wilayah laut yang dapat berujung penangkapan.

Namun begitu, diakui selama ini kasus pelanggaran batas wilayah laut yang dilakukan para nelayan Aceh umumnya terjadi tanpa kesengajaan karena berbagai faktor, seperti kerusakan mesin kapal, cuaca buruk maupun kendala teknis lainnya. []

https://pafibiaknumfor.org/

Berita Terkait

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau arena MTQ ke-XXXVII Pidie Jaya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 13:39 WIB

Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Kantor Berita NOA Dapat Penghargaan dari Kantor Imigrasi Aceh

Senin, 24 Nov 2025 - 00:05 WIB