Jakarta – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori pemerintah provinsi. Dengan skor 97,06, Pemerintah Aceh berhasil menempati peringkat keenam tertinggi secara nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/12/2025).
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Pusat, capaian ini menegaskan konsistensi Pemerintah Aceh dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dr. Edi Yandra, S.STP., MSP, dan diserahkan oleh Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana.
Edi Yandra menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja bersama seluruh perangkat Pemerintah Aceh dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Edi Yandra.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan daerah serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik internal pemerintah maupun eksternal, termasuk akademisi, media, dan masyarakat sipil.
Pada tahun 2025, KI Pusat melakukan monev terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik. Dari jumlah tersebut, 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih kualifikasi Informatif, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, meliputi sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi. Tahapan penilaian mencakup pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80 persen dan uji publik dengan bobot 20 persen.
Dalam tahap awal, Pemerintah Aceh meraih nilai sempurna 100 pada pengisian kuesioner evaluasi diri melalui aplikasi Monev Elektronik KI Pusat, setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan konsisten.
Selanjutnya, pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar pada 19 November 2025 di Jakarta, Pemerintah Aceh memaparkan empat strategi utama dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Strategi tersebut meliputi keterlibatan pemangku kepentingan hingga tingkat gampong, kolaborasi lintas sektor, partisipasi publik dalam kampanye keterbukaan informasi, serta penguatan penyebarluasan konten informasi yang bermanfaat.
Di sisi kebijakan, Pemerintah Aceh juga menjalankan berbagai program pendukung, antara lain pendampingan PPID kabupaten/kota hingga gampong, monitoring dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi, serta penguatan forum koordinasi teknis PPID.
Selain itu, dukungan infrastruktur layanan informasi publik terus diperkuat melalui penyediaan desk layanan, command center, pembangunan gedung baru, serta dukungan anggaran bagi Komisi Informasi Aceh.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Aceh juga menghadirkan lebih dari 233 layanan digital guna memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan publik.
“Konsistensi keterbukaan informasi publik akan terus kami jaga agar hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara optimal, sekaligus mendorong partisipasi publik dan terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparan,” tutup Edi Yandra.
Dalam acara tersebut turut hadir Pelaksana Harian (Plh) PPID Utama Aceh Safrizal AR serta jajaran Komisioner Komisi Informasi Aceh.
Editor : Redaksi












