Patuhi Putusan MK, Pemerintah Masukkan Variabel KHL di UMP 2025

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Pemerintah bakal memasukkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formulasi penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah dalam menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

“Kemudian, terkait dengan keputusan MK, tentu pemerintah akan melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak,” beber Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (5/11/2024).

Bahkan, menurut Airlangga, variabel KHL telah diformulasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan variabel-variabel lainnya, seperti variable inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) dengan rentang nilai 0,10-0,30.

Dengan telah dirilisnya data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dia berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dapat segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang formulasi penghitungan UMP 2025.

“Nah, ini sudah diformalisasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Putusan MK telah mengamanatkan untuk mengembalikan komponen KHL dalam struktur penghitungan UMP. Variabel KHL sempat dilenyapkan oleh UU Cipta Kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya :  "Pemerintah dan Banggar Sepakat Bawa RUU APBN 2022 ke Rapat Paripurna DPR

Dengan ini, MK meminta agar pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya, yang di dalamnya termasuk juga kebutuhan terhadap makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Menaker, Yassierli, yang juga merangkap sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mengatakan berkomitmen menghormati dan mematuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tidak hanya dirinya, penghormatan dan kepatuhan terhadap putusan MK juga harus dilaksanakan oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Survei PRC: Elektabilitas Prabowo Melesat 35%, Ganjar & Anies Stagnan

“Saya kira Putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya, kami akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/11/2024).

Salah satu hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan UMP 2025. Ia harus ditetapkan sebelum 21 November 2024. Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.

“Beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Yassierli.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Dengan ini, penetapan UMP 2025 dipastikan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, formulasinya akan turut serta memasukkan survei KHL dari unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depekot).

“Dengan memperpanjang waktu penetapan upah minimum sampai dengan tanggal 10 Desember 2024,” sambungnya.

Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal, di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UMP 2025 dan menghindarkan pembahasan UMP ini dari politisasi penetapan upah minimum. Lalu, KHL yang digunakan adalah KHL yang didasarkan pada data BPS.

“Serta upah minimum sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya,” tukas Yassierli.(red/tirto)

Berita Terkait

Delegasi Kepolisian Prancis Bakar Semangat 660 Calon Polwan Indonesia
Iluni FEB UI dan Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Ruang Fiskal APBN 2026
Gaji ASN Dikabarkan Naik Oktober 2025, Tapi Pemerintah Masih Bungkam
Usai HUT TNI, Prabowo Langsung Memanggil Menteri untuk Evaluasi Program
SAR Evakuasi 19 Korban Ponpes Al-Khoziny, Total 45 Meninggal Dunia
Menkeu Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran MBG Jika Tidak Terserap Optimal
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, Cek Syaratnya di Sini
Segera Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual! Ini Cara Online dan Offline-nya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Delegasi Kepolisian Prancis Bakar Semangat 660 Calon Polwan Indonesia

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Iluni FEB UI dan Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Ruang Fiskal APBN 2026

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Gaji ASN Dikabarkan Naik Oktober 2025, Tapi Pemerintah Masih Bungkam

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Usai HUT TNI, Prabowo Langsung Memanggil Menteri untuk Evaluasi Program

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:58 WIB

SAR Evakuasi 19 Korban Ponpes Al-Khoziny, Total 45 Meninggal Dunia

Berita Terbaru