Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon KIP Bener Meriah Periode 2023-2028

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meraih periode 2023-2028.

Ketua Pansel, Jafar Sidik mengatakan, pendaftaran calon anggota KIP Bener Meriah telah dibuka sejak 4 – 8 Desember 2023 mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wib setiap harinya.

“Panitia menerima berkas lamaran dalam dua rangkap yakni satu asli dan satu foto copy,” kata Jafar, Senin (4/12).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kadis DSI Bersama Kafilah STQN Ke-26 Ikuti Zikir Dari Kota Sofifi

Dia menjelaskan, bagi para calon peserta harus memenuhi persyaratan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kabupaten Bener Meriah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Kemudian taat menjalankan syariat Islam dan mampu baca alquran dengan baik, berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama dua periode, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

“Berpendidikan paling renda SLTA sederajat, sehat rohani dan jasmani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  589 Unit Rumah Fakir Miskin Dibangun Baitul Mal Aceh Dari Hasil Zakat

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol) baik nasional maupun lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah paling kurang dalam jangka lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Peduli Peran Punyuluh Agama, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI

Tidak pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih. Tidak sedang jadi tersangka atau terpidana.

“Ada juga beberapa persyaratan lainnya, bagi para pelamar yang belum paham bisa menanyakan langsung ke panitia seleksi setiap hari kerja di Sekretariat DPRK Bener Meraih,” tuturnya. (red/habaaceh)

Berita Terkait

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau arena MTQ ke-XXXVII Pidie Jaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 13:39 WIB

Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri

Berita Terbaru