OJK: Jumlah Pinjol Meningkat, Tembus Rp69 Triliun pada Juli 2024

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, melaporkan terdapat jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending yang mengalami pertumbuhan signifikan sampai Juli 2024. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dari bulan Juni yang tumbuh 26,73 persen (yoy).

“Pada industri fintech P2P lending outstanding pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97 persen yoy, di Juni lalu 26,73 persen yoy nominal Rp69,39 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil RDK, via zoom, Jumat (9/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Imbas El Nino dan Kondisi Global, Lima Komoditas Pangan Terancam

Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat turun pada bulan Juli dibandingkan bulan sebelumnya. “Tingkat TWP90 terjaga di 2,53 per Juli 2024, dibandingkan pada Juni 2,79 persen,” terang Agusman.

Ia menyampaikan bahwa nilai pembiayaan modal ventura hingga akhir Juni turun 10,67 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp16,18 triliun. Nilai kontraksi bulan Juli melambat dibandingkan periode Juni yang mencapai 10,70 persen. Pembiayaan modal ventura merupakan salah satu pembiayaan utama untuk startup.

Agusman menuturkan bahwa sampai Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum. Lalu, masih terdapat 26 dari 98 P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024 sebagaimana diatur di PJOK 10 tahun 2022.

“OJK terus lakukan langkah untuk mendorong ekuitas min tersebut, baik berupa injeksi modal atau kembalian izin usaha,” terang Agusman.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kembang Api akan Hiasi Langit Banda Aceh Saat Pembukaan PON XXI Aceh Sumut, Catat Waktunya!

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol. Pemblokiran rekening ini sesuai dengan permintaan Kominfo dan OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama. Dalam upaya itu, dia mengatakan OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (red/tirto)

Berita Terkait

Olahraga Bersama, Bukti Soliditas Keluarga Besar Kodim 0101/KBA
Iluni FEB UI dan Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Ruang Fiskal APBN 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran MBG Jika Tidak Terserap Optimal
Cek Nama Penerima Bansos Rp600.000 Oktober 2025, Ini Cara Online Pakai KTP
Harga Bahan Pokok di Aceh Oktober 2025 Stabil, Cabai & Beras Jadi Perhatian
Utang APBN 2026 Tembus Rp463,7 Triliun, Investor Asing Tetap Serbu SBN
KSPN: Bantuan Subsidi Upah dan Diskon JKK Tak akan Atasi PHK
Mentan Amran Target Produksi Beras Capai 5 Juta Ton pada 2026
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Olahraga Bersama, Bukti Soliditas Keluarga Besar Kodim 0101/KBA

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Iluni FEB UI dan Fraksi NasDem Desak Pemerintah Benahi Ruang Fiskal APBN 2026

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemotongan Anggaran MBG Jika Tidak Terserap Optimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Cek Nama Penerima Bansos Rp600.000 Oktober 2025, Ini Cara Online Pakai KTP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Harga Bahan Pokok di Aceh Oktober 2025 Stabil, Cabai & Beras Jadi Perhatian

Berita Terbaru

Artikel

Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman

Sabtu, 11 Okt 2025 - 22:20 WIB