Nasir Jamil Dukung adanya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FA News.id, Banda Aceh -“Saya sepakat dengan wacana Dr Taqwaddin terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh”, ungkap Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI yang disampaikan dalam acara ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Aceh di Zakir Kopi Banda Aceh, Jumat 12 Juli 2024.

Jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim. Dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah, saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh. Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan”. Ujar Nasir Jamil yang sedang reses ke Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mengenal Katun Dobby & Keunggulan Digital Printing untuk Koleksi Fashionmu

Taqwaddin yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden. Menurut saya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas”, ujar Taqwaddin

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kesalahpahaman Komunikasi dengan Media Mempengaruhi Reputasi Perusahaan

Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama nasir Jamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah Hakim.

Misalnya di MS Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada 2 (dua) orang Hakim, maka oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah”. Ujar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh yg juga Alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.

FA News

Baca Juga Artikel Beritanya :  SAPA: Kehadiran SPBU Asing di Aceh Solusi Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM

 

Berita Terkait

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan
Trauma Kekerasan Bisa Bertahan Seumur Hidup — Dukungan Kita Menjadi Penyelamat yang Sering Tak Terlihat
Aceh Rises in Peace: Safe, Comfortable, and Full of Investment Opportunities 2025
Aceh Bangkit Damai: Destinasi Aman, Nyaman, dan Penuh Peluang Investasi 2025
Kemenangan yang Tak Boleh Membuat Kita Lupa
Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman
Nasir “Ninja” Desak Pemerintah Segera Legalkan Tambang Rakyat di Geumpang: “Kami Hanya Ingin Hidup Layak”
JARA Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian Demi Pembangunan Aceh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:43 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Minggu, 16 November 2025 - 12:44 WIB

Trauma Kekerasan Bisa Bertahan Seumur Hidup — Dukungan Kita Menjadi Penyelamat yang Sering Tak Terlihat

Selasa, 11 November 2025 - 20:12 WIB

Aceh Rises in Peace: Safe, Comfortable, and Full of Investment Opportunities 2025

Selasa, 11 November 2025 - 19:47 WIB

Aceh Bangkit Damai: Destinasi Aman, Nyaman, dan Penuh Peluang Investasi 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Kemenangan yang Tak Boleh Membuat Kita Lupa

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di dampingi forkopimda Aceh menyampaikan Pendapat Status Bencana Aceh, di ruang serba Guna DPR Aceh, Kamis, 27 Nov 2025

Pemerintah Aceh

Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana

Kamis, 27 Nov 2025 - 16:35 WIB