MS Aceh Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi untuk perkuat kerjasama dan keharmonisan.

Rakor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proses penyelesaian Sertifikat kepemilikan tanah Gedung Kantor MS Aceh dan juga perkuat kerjasama dan keharmonisan dalam hal pengelolaan aset kepemilikan tanah di Wilayah Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Command Center MS Aceh, Banda Aceh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris MS Aceh, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., dan dihadiri Pemprov. Aceh yang diwakili oleh Bapak Indra beserta jajaran, dan Kepala Kantor BPN Banda Aceh Dr. Ramlan, S.H., M.H. beserta jajarannya.

Turut hadir pula Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Wakil Ketua MS Aceh Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Kabiro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Kabag. Umum dan Keuangan beserta jajaran yang terlibat dalam proses tersebut.

Acara pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H. dalam sambutannya, menyampaikan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor BPN Banda Aceh, arahan dan petunjuk yang harus dilakukan oleh MS Aceh agar harapan yang selama ini yakni penerbitan sertifikat tanah Gedung Kantor MS Aceh dapat segera terwujud.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Tangani Banjir Aceh Singkil

Sementara itu, Kepala BPN Banda Aceh, Dr. Ramlan, S.H.M.H., menjelaskan peran BPN dalam mengelola data dan administrasi pertanahan nasional khususnya di wilayah Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kondisi Terkini Gubernur Aceh Makin Membaik

Beliau juga menyampaikan 4 (empat) poin yang harus dilakukan oleh Pemprov. Aceh, yakni: Melakukan pengukuran ulang terhadap objek bidang tanah, Memperbaharui Permohonan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan tanah, Luas dari hasil pengukuran disesuikan dengan Kartu Inventaris Barang, Menerbitkan SK Penetapan Status Penggunaan Tanah dari Gubernur Prov. Aceh

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kafilah Aceh Besar dan Banda Aceh Isi Slot Mayoritas Finalis MTQ di Simeulue

Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, Indra menegaskan bahwa Pemprov. Aceh pada hakikatnya menyetujui penjelasan dari Kepala BPN Banda Aceh terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Aceh.

Selama rapat koordinasi berlangsung, pihak-pihak yang hadir juga membahas isu-isu terkait pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, dan isu-isu kepemilikan tanah yang terjadi di beberapa Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota. (red/InfoPublik)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025
Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:58 WIB

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Berita Terbaru