Kejari Abdya Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Abdya mengadakan sosialisasi tentang program Jaksa Garda Desa dan peningkatan UMKM untuk menuju desa yang mandiri.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 152 desa yang tersebar di Kabupaten Abdya yang berlangsung di dua titik lokasi yang berbeda yaitu, di Arena Motel dan di aula Hotel Lauser Kota Blangpidie.

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko, saat menjadi pemateri dalam kegiatan itu mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti 304 orang dari kalangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 152 desa di kabupaten setempat.

“Sosialisasi ini bagian dari implentasi instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran masyarakat desa melalui programu Jaga Desa,” kata Kajari Abdya, Heru Widjatmiko.

Pada kesempatan itu, Heru Widjatmiko SH MH, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman SH memberikan sosialisasi terkait peran Kejaksaan dalam pendampingan penggunaan dana desa guna menghindari penyimpangan dana desa.

“Kita ingin melihat dana desa per desa itu berapa, terus penggunaannya kayak apa, pertanggungjawaban seperti apa, sehingga kalau nanti ada laporan pengaduan yang masuk, kita sudah punya fungsi kontrol pengawasannya,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 92.661 Orang

Menurutnya, penggunaannya diatur dalam UUD terkait arah penggunaan, misal tentang penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang meliputi pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMD atau BUMB.

Selanjutnya, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional yang meliputi perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Prevalensi Stunting di Lhokseumawe Turun 7,4 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Jangan Lengah

“Juga perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen), penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem,” sebutnya.

Heru menjelaskan, penggunaan DD juga diatur untuk mitigasi bencana alam dan non alam yakni mitigasi dan penanganan bencana alam serta mitigasi dan penanganan bencana non alam.

“Penggunaan dana desa juga rawan penyimpangan atau masuk kategori modus. Hal ini masuk dua kategori yang meliputi kealpaan dan kesengajaan. Penyebabnya meliputi kompetensi, partisipasi, transparansi, intervensi dan x-faktor,” sebutnya.

Kejari juga menjelaskan tentang bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan DD yang tertuang dalam enam sektor yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, penganggaran, penatausahaan dan keuangan desa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

”Disitulah rawan terjadinya penyimpangan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Heru juga mengajak pengurus BUMDes dapat mengelola dana desa sebaik mungkin sehingga desa tersebut memiliki usaha dan mengelola keuangannya secara mandiri.

“Usaha-usaha yang dikelola melalui dana desa sehingga hasilnya bermanfaat bagi perkembangan desa tersebut dan usaha tersebut,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa ini, Kejari, Kasat Binmas Polres, Kadis Perindagkop, Kepala Inspektorat dan Ketua DPMP4 Abdya yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (25/20/2023) kemarin, kegiatan tersebut di buka secara resmi di Kejari setempat, sekaligus penanda tanganan nota kesepahaman antara desa dengan Disperindagkop yang disaksikan oleh unsur Forkopimkab setempat dan 152 keuchik (kepala desa) serta para undangan lainnya.(red/InfoPublik)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025
Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:58 WIB

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

Rabu, 17 Des 2025 - 09:12 WIB