DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Pajak dan Restribusi Daerah

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) telah menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan final terhadap rancangan qanun (Raqan) Pajak dan Restribusi Daerah.

Sebelumnya, pada Selasa(26/9/20230, Badan Legislatif (Banleg) DPRK setempat telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh ulama, penggiat ekonomi, pedagang, dan ahli hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenag Aceh Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Tahun 2021

Ketua Banleg DPRK Pijay, Juraida SPd, menjelaskan bahwa Raqan Pajak dan Restribusi Daerah yang telah disahkan di Pijay terdiri dari 10 bab dan 178 pasal. Raqan ini juga mencakup tiga lampiran penting, yang pertama adalah laporan mengenai struktur dan besarnya tarif restribusi jasa umum.

“Lampiran kedua mencakup struktur dan besarnya tarif restribusi jasa usaha, sedangkan lampiran ketiga berisi tentang struktur dan besarnya tarif restribusi perizinan tertentu,” sebutnya.

Menurut Juraida, Pijay sebelumnya telah memiliki regulasi terkait pajak dan restribusi. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

“Setiap kabupaten/kota di Indonesia harus melakukan penyesuaian sesuai dengan Raqan yang berlaku di daerah mereka, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat setempat.”ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pawai Mobil Hias Meriahkan Malam Takbiran Iduladha di Banda Aceh

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan pajak dan restribusi yang adil dan efektif di Pidie Jaya.(sumber: InfoPublik)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025
Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:58 WIB

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Berita Terbaru