Bekas ULP Aceh Jaya Berhasil Dibekuk Polda Aceh, Bupati Irfan Enggan Menjawab

  • Bagikan

Ilustrasi

Aceh Jaya | Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Aceh Jaya, sebelumnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Aceh (Polda), kekinian pihak kepolisian berhasil menangkap Mahdi, di Desa Meunasah Papen, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada 2 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dihubungi via whatsApp membenarkan hal itu, Senin 15 Maret 2021.

Ungkap dia, penangkapan itu dilakukan berdasarkan data perkara tersangka Mahdi, ST, MT, Lp.307/XI/Yan.2.5//2020/SPKT tanggal 28 Nov 2020. Penangkapan itu dilakukan pada tanggal 2 Maret 2021 di Desa Meunasah Papen, Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan ditahan mulai 3 Maret, hingga 22 Maret 202, terang Kombes Pol Winardy.

 Namun demikian, dikarenakan sakit diabetes dialami dan harus dioperasi tersangka pun mulai tanggal 5 Maret, hingga 12 Maret 2021 di tahan kembali dan mulai tgl 12 Maret, hingga 22 Maret 2021. Dengan lama masa penahanan 20 hari. “Bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan penahanan,” beber Winardy.

 Adapun pasal dipersangkakan, lanjut Kabid Humas Polda, yaitu Penipuan dan penggelapan Pasal 372 jo 378 KUHPidana, jelasnya.

 Terpisah, Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, saat dihubungi hingga beberapa kali baik panggilan telepon dan WhatsApp belum menjawab pertanyaan kasus dialami bawahannya itu.

Sementara, Syarif Hidayat, Kepala Dinas BKPSDM Aceh Jaya, saat di sambangi ruang kerjanya mengatakan kami sampaikan tahapan hukuman disiplin tingkat berat pembehentian dari jabatan sudah dilakukan. “Sekarang kami menunggu info lebih lanjut.”

 Kalo memang sudah proses di pengadilan dan sudah ada inkrah dan tahap kasasi maka kami akan membentuk tim pemeriksa penegakan disiplin, tegas Syarif Hidayat.

Sementara infomasi lain diterima INDONESIGLOBAL dari salah satu orang dekat Mahdi, bahwa dia harus menjalani operasi kaki/jari kaki sebab luka diabetes dialaminya.

BACA JUGA :   Peserta Vaksinasi di Masjid Jamik' Lueng Bata Melebihi Target.

 Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengeluarkan DPO atas nama Mahdi, tanggal 21 Desember 2020.

Dalam surat DPO beredar itu tertulis surat laporan polisi nomor LP/307/XI/YAN 2.5/2020/SPKT/tanggal 28 November 2020 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 dan 372 KUH Pidana.

 Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, saat dihubungi mengatakan bahwa Mahdi, jauh hari, sudah diberhentikan dari Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa sejak tanggal 17 Desember 2020. “Setelah ada laporan dia tidak masuk kantor,” kata Irfan TB, Kamis, 24 Desember 2020.***

Sumber : INDONESIAGLOBAL.NET

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *