Ketua LP-KPK Banda Aceh. Serahkan Dokumen Kepada Komda LP- KPK Aceh

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kabupaten/Kota Banda Aceh yang diketuai Mardani lakukan Pertemuan Sengit dengan ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab Hanya Agenda Penyerahan Dokumen Persyaratan Administrasi Organisasi Masyarakat Ormas.

Pernyataan Ketua Komisi Cabang LP KPK Kota Banda melalui Sekretaris Eksekutif saudara H. Ruslan. SE pada saat wawancara Oleh awak media ini hari Selasa tanggal 11 Januari 2022.

Bahwa H. Ruslan. SE Mengatakan, Penyerahan Dokumen Persyaratan Administrasi Organisasi LP KPK Kepada Pimpinan Setingkat, ini merupakan langkah yang berjenjang harus kami patuhi sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangkap AD/ART LP KPK mengikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SoP). Katanya

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bayangan Asa Salahuddin untuk Ilham Akbar

” Organisasi LP KPK ini kami bentuk atas kesepakatan dan dukungan dari teman-teman untuk hadirnya Sebuah Lembaga Anti Rasuah di dalam Wilayah Hukum Kota Banda Aceh, tujuannya adalah sosial control, lebih ke pencegahan Oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum contoh: Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Tipikor. Sebutnya

“Sementara Ibnu Khatab selaku Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh membenarkan bahwa pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh hari ini telah menerima dokumen persyaratan ADM, dan isinya dokumen yang dimaksud adalah Berita Acara Penetapan Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota Banda Aceh. Terangnya.

Saya atas nama Komda LP-KPK Provinsi Aceh sangat bangga dan berterimakasih atas kerjasama keras tim rekrutmen yang telah melakukan atas berbagai upaya baik rintangan namun tetap solid dalam menjalankan tugas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BSI Gelar Pelatihan Bela Negara di Aceh

Ini apresiasi dari Kami pengurus Komda LP-KPK Aceh untuk merdeka yang akan bertugas dalam wilayah hukum kota Banda Aceh, namun tetaplah kompak dan solid dalam melakukan tugas sebagai Intelijen Sosial Control dasar UU RI nomor 20 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pj Bupati Aceh Tengah Buka Pelatihan Anggota Paskibra

Kami dalam waktu dekat ini, akan meneruskan dokumen dari Komcab LP-KPK Kota Banda ketingkat Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan di Jakarta Pusat, sesuai rekomendasi dan Permohonan dari Kami untuk diterapkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekalian diberikan surat tugas khusus dari Komnas LP-KPK Pusat.” Tutupnya. (Rilis)

Berita Terkait

FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink
Polri Distribusi Bantuan Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan
Akses Aceh Timur–Langsa Pulih, Bantuan Dikebut ke Daerah Terisolir
Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga
HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat
Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN
Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman
Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:25 WIB

FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:33 WIB

Polri Distribusi Bantuan Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:50 WIB

Akses Aceh Timur–Langsa Pulih, Bantuan Dikebut ke Daerah Terisolir

Selasa, 11 November 2025 - 14:59 WIB

Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga

Minggu, 2 November 2025 - 09:01 WIB

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat

Berita Terbaru