Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba besar di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Polisi berhasil menyita 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba besar di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Polisi berhasil menyita 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain.

Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pangdam IM Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Kapolda menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Sementara itu, terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025. Petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  APBA Perubahan Aceh 2025: Pemerintah Sampaikan Nota Keuangan di DPRA

Tidak hanya itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPRD Sumut Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial, Jaga Persaudaraan Aceh–Sumut Tetap Harmonis

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Polda Aceh bersama BNNP dan instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar: 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain.

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BMKG Aceh Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir, Waspada Hingga Malam Ini
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Dukung Program PWI
80,5 Kg Sabu Asal Thailand Dimusnahkan Polda Aceh, Kombes Shobarmen Ungkap Kronologi
Sekda Aceh Saksikan Akad Pembangunan Gedung Bahasa Arab Raja Abdullah
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi: 13 Ton Ganja, 805 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain Disita
BMKG Aceh Peringatkan Cuaca Ekstrem Oktober 2025
BMKG Aceh: Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Ini
DPRD Sumut Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial, Jaga Persaudaraan Aceh–Sumut Tetap Harmonis
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:39 WIB

BMKG Aceh Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir, Waspada Hingga Malam Ini

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Dukung Program PWI

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:40 WIB

80,5 Kg Sabu Asal Thailand Dimusnahkan Polda Aceh, Kombes Shobarmen Ungkap Kronologi

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:58 WIB

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Sekda Aceh Saksikan Akad Pembangunan Gedung Bahasa Arab Raja Abdullah

Berita Terbaru