Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti bimbingan teknis (bimtek) indikator Desa Antikorupsi yang diberikan kepada calon perluasan percontohan desa antikorupsi. Bimtek ini dilaksanakan secara daring dan dibimbing langsung oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ariz Dedy Arham.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Banda Aceh seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kecamatan Lueng Bata, serta dari unsur Gampong Panteriek. Peserta dari gampong terdiri atas aparatur gampong, Tuha Peut, perwakilan masyarakat, perwakilan BUMG, pendamping gampong, unsur kepemudaan, dan para kepala dusun.
Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, ditetapkan sebagai Calon Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi mewakili Kota Banda Aceh.
“Penetapan ini merupakan hasil verifikasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh dari tiga gampong yang kita usulkan,” ujar Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, AP, M.Si, pada Rabu (28/5/2025).
Tiga gampong yang diajukan sebelumnya adalah:
1. Gampong Panteriek – Kecamatan Lueng Bata
2. Gampong Ie Masen Kayee Adang – Kecamatan Syiah Kuala
3. Gampong Lamglumpang – Kecamatan Ulee Kareng
Ritasari mengapresiasi kelancaran pelaksanaan bimtek dan berharap Gampong Panteriek dapat menjadi gampong teladan dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi di tingkat desa.
“Alhamdulillah bimtek berjalan dengan lancar. Semoga ke depan, Gampong Panteriek bisa menjadi yang terbaik sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.
Editor : Redaksi