Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini memasuki fase yang memprihatinkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, mengejek sesama, hingga munculnya berbagai konten dan permainan berbau pornografi telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi keistimewaan untuk menjalankan syariat Islam secara kaaffah. Namun ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan.

Banyak pengguna media sosial berlomba-lomba mencari popularitas dan menaikkan jumlah followers dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab serta nilai-nilai keislaman.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, sekaligus pemerhati sosial ini, Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurutnya, media sosial sejatinya memiliki banyak fungsi positif, seperti memperluas komunikasi tanpa batas geografis, berbagi informasi secara cepat, menjadi sarana hiburan yang mendidik, mendukung promosi bisnis, dan membangun personal branding yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Perlu mengambil langkah konkret dan strategis, dengan segera membuat aturan khusus untuk membentuk sistem pengawasan yang jelas terkait penggunaan media sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini penting supaya moral dan etika generasi muda Aceh tidak semakin rusak,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pembukaan Inacraft 2025

Dalam perspektif hukum nasional, dasar pengaturan perilaku bermedia sosial sebenarnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bongkar Jaringan Narkotika, 36,84 Gram Sabu Disita dari Seorang Bandar

Namun, Jummaidi menilai bahwa dalam konteks Aceh, kedua undang-undang tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial lebih efektif.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA

“Pengawasan hukum harus disertai edukasi digital dan penguatan literasi etika bagi masyarakat, agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa Aceh harus menjadi teladan bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya dalam kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkas Dr. Jummaidi.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

RSUDZA Banda Aceh Kini Miliki MRI 1,5 Tesla: Tingkatkan Akurasi Diagnosa dan Percepat Pelayanan Pasien
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polres Aceh Besar Kembali Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal lV
Akun yang Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Telan Korban, Warga Pidie Transfer Rp 35 Juta
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang, Pastikan Bebas Oplosan
Gubernur Aceh Mualem Bahas Inpres Rumah bagi Mantan Kombatan GAM dengan Wamen PKP
Kapolsek Iptu Muhammad Suherno dan Danramil Lettu Czi Jamidin Pererat Sinergitas, Kejutan Kue Ultah HUT TNI ke-80 di Dewantara
Semangat Juang TNI Jadi Inspirasi Dishub Aceh: “TNI Prima, Indonesia Maju!”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:47 WIB

RSUDZA Banda Aceh Kini Miliki MRI 1,5 Tesla: Tingkatkan Akurasi Diagnosa dan Percepat Pelayanan Pasien

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polres Aceh Besar Kembali Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal lV

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Akun yang Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Telan Korban, Warga Pidie Transfer Rp 35 Juta

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Berita Terbaru