Langkah Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas Dinilai Wajar

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pedagang emas diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban tersebut juga berlaku kepada pabrikan emas perhiasan.

Terkait hal tersebut, ekonom Piter Abdullah mengatakan, cukup wajar jika pemerintah melakukan pengenaan pajak PKP terhadap para pedagang emas dan juga pabrikan emas perhiasan.

“Saya kira wajar saja kalau pemerintah kemudian melakukan perubahan terkait pengenaan pajak berkenaan dengan transaksi emas,” kata Piter saat dihubungi Tirto, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Piter, transaksi emas ini bukan untuk orang miskin, bukan barang pokok, melainkan sebuah instrumen investasi .

“Di dalam agama Islam sendiri, emas itu sudah ada pengaturan khususnya terkait dengan pajaknya atau zakatnya. Jadi, kalau sudah memasuki perhitungannya dan masa waktunya harus segera dibayarkan zakatnya,” ungkapnya.

Ketika ditanya dampak dari aturan ini, Piter menyebut para pedagang tidak akan bisa menolak. Sebab, pajak nantinya akan dibebankan kepada konsumen yang membeli perhiasan emas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  RAKER PT PEMA TAHUN 2023: “Standart Penyusunan Business Plan dan Budgeting” dibahas

“Saya yakin pedagang emas tidak akan menolak aturan tersebut. Karena, pajak itu di mana-mana selalu akan nanti di transfer atau dibebankan kepada pembeli atau konsumen,” jelasnya.

“Kalau dia PPn, PPn itu nanti ada yang namanya pajak masukan dan pajak pengeluaran. Dan itu akan diperhitungkan pajak bersihnya yang kemudian tidak masalah baik itu pedagang maupun pabrikan emasnya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Daya Beli Melemah, Dua Hotel di Bogor Tutup

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas perhiasan yakni PKP Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” katanya dalam pernyataanya, dikutip Kamis (4/5/2023).

Dwi melanjutkan, khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.(*)

sumber: tirto

Berita Terkait

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru
BSI Ajak Mahasiswa Aceh Siap Berkarier di Perbankan Syariah melalui Career Talk USK
Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
BSI Pastikan Penyaluran Dana P3-TGAI Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi
Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta di Aceh Tenggara
Pemda Terbanyak Simpan Uang Di Bank
Olahraga Bersama, Bukti Soliditas Keluarga Besar Kodim 0101/KBA
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:09 WIB

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

BSI Ajak Mahasiswa Aceh Siap Berkarier di Perbankan Syariah melalui Career Talk USK

Kamis, 13 November 2025 - 23:35 WIB

Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 10:32 WIB

BSI Pastikan Penyaluran Dana P3-TGAI Sesuai Prosedur dan Ketentuan Regulasi

Berita Terbaru

Sekdis Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda SKom MM memberi pandangan umum Bimtek e-office Surat Menyurat bagi Aparatur Gampong di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Gelar Bimtek Aplikasi e-Office Gampong

Kamis, 18 Des 2025 - 17:54 WIB