LHOKSEUMAWE – Rencana konser grup legendaris Dewa 19 di Stadion Perta Arun Gas (PAG), Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada 29 November 2025 mendatang, terancam batal setelah Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi melarang pelaksanaannya.
Larangan ini sontak membuat para pembeli tiket kecewa dan kebingungan. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak event organizer (EO) mengenai nasib konser tersebut, sementara sekitar 1.000 tiket telah terjual.
Salah seorang pembeli tiket, M. Zaid Muqrim asal Kabupaten Bireuen, mengaku gelisah karena belum ada kepastian.
“Saya lihat akun resmi EO masih aktif dan bahkan masih memposting promosi konser itu. Jadi mana yang benar? Apakah konsernya jadi atau tidak? Kami berharap EO memberi kepastian,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Zaid menegaskan, kepastian dari penyelenggara penting agar para penonton bisa mengambil langkah selanjutnya.
“Kalau memang batal, kami minta pengembalian biaya tiket,” tambahnya.
Senada dengan itu, Hairani, pembeli tiket asal Aceh Utara, memilih untuk menunggu keputusan resmi.
“Belum tentu tidak jadi juga kan, karena EO masih aktif mempromosikan acara. Kalau saya, bagaimana kata ulama dan umara saja, ikut saja saya,” katanya.
Sementara itu, pihak EO saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan lokal terkait kelanjutan konser tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Lhokseumawe melarang konser Dewa 19 dengan alasan menyesuaikan dengan norma dan pertimbangan sosial keagamaan di daerah itu.
Kini, ribuan calon penonton masih menanti kepastian — apakah konser akan tetap digelar atau resmi dibatalkan.(**)
Editor : Ayah Mul












