JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan pencairan bantuan insentif bagi para dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia. Para dosen diminta segera melengkapi dan mengunggah dokumen administratif melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) di tautan http://sikap.kemenag.go.id paling lambat 7 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk pengakuan negara atas peran penting dosen Ma’had Aly dalam menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan Islam yang otentik dan kontekstual.
> “Kita sudah siapkan anggaran insentif. Ini bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang mampu bersaing secara global,” ujarnya.
Insentif yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan akan disalurkan sesuai kuota dan ketersediaan anggaran. Proses pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi penerima.
Komitmen Kemenag untuk Pendidikan Islam Pesantren
Senada dengan Suyitno, Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren.
> “Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan SDM di lingkungan Ma’had Aly dan meningkatkan kualitas pengajaran. Proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan,” ungkapnya.
Menurutnya, penyaluran insentif ditargetkan cair paling lambat Oktober 2025, setelah melalui tahapan seleksi dan verifikasi administratif yang dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP.
Basnang menegaskan bahwa seluruh proses tidak dipungut biaya apa pun dan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh aparat internal,” tegasnya.
—
Syarat Penerima Insentif Dosen Ma’had Aly 2025
Berikut persyaratan administratif yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly agar bisa mendapatkan bantuan insentif:
1. Bukan ASN, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
2. Membuat surat permohonan kepada Dirjen Pendidikan Islam.
3. Bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS dan sudah melakukan Berita Acara Pendataan (BAP).
4. Memiliki SK pengangkatan sebagai dosen Ma’had Aly yang masih berlaku.
5. Aktif mengajar, dibuktikan dengan SK atau surat tugas mengajar.
6. Tidak menerima tunjangan lain seperti TPG, sertifikasi dosen, atau tunjangan sejenis, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
7. Mendapatkan rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly.
8. Terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan valid.
9. Mengisi dan melengkapi daftar riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
Editor : Joel