BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memastikan bahwa dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh akan mulai dicairkan besok, setelah proses review oleh Inspektorat selesai. Dana tersebut akan langsung digunakan untuk percepatan penanganan banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah.
“InsyaAllah besok habis siang kita bisa cairkan dana ini. Kami sedang menunggu usulan lengkap dari setiap SKPA,” kata Sekda dalam rapat penanganan bencana Aceh di Kantor Gubernur, Kamis (4/12/2025).
Nasir juga meminta kabupaten/kota agar segera mengoptimalkan dana BTT masing-masing sehingga langkah-langkah darurat di lapangan tidak terhambat.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh telah meminta Wakil Kepala BPK RI yang sedang berada di Aceh untuk mendampingi Inspektorat dalam proses review agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.
Selain dana BTT, Nasir melaporkan bahwa sejumlah dana transfer antarprovinsi mulai masuk ke rekening Pemerintah Aceh. Dana itu akan langsung disalurkan begitu proses pencairan BTT rampung.
“Besok segera kami bergerak,” ujarnya.
Dipantau Presiden Setiap Hari
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penanganan bencana Aceh memasuki fase yang harus serba cepat. Menurutnya, seluruh proses dipantau langsung oleh Presiden setiap hari.
“Presiden meminta semua layanan dipercepat karena masyarakat membutuhkan tindakan nyata,” kata Safrizal dalam rapat tersebut.
Safrizal mengungkapkan, Mendagri telah menanyakan pemanfaatan dana transfer semua provinsi untuk membantu Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh rekening pemerintah daerah terdampak banjir di Aceh sudah didistribusikan ke daerah lain agar memudahkan pengiriman bantuan.
“Kalau muncul kendala keuangan, BPKP dan Aspidsus Kejati siap mendampingi,” ujarnya.
Bantuan Antarprovinsi Mengalir untuk Aceh
Safrizal menyebut bahwa Jawa Timur sudah menandatangani SPM bantuan sebesar Rp3 miliar, sementara total bantuan provinsi lain diperkirakan mencapai Rp20 miliar untuk Aceh.
“Dana yang dikirim pemerintah daerah lain harus segera dibelanjakan untuk masyarakat. Pemerintah Aceh sendiri tahu apa yang paling dibutuhkan rakyat saat ini,” katanya.
Status Darurat Bisa Diperpanjang
Saat ini status tanggap darurat bencana Aceh berlaku hingga 11 Desember 2025. Namun Safrizal menilai perpanjangan diperlukan agar mobilisasi sumber daya tetap optimal.
“Kalau memang perlu perpanjang dua minggu, maka perpanjang saja. Status tanggap darurat memudahkan akses logistik dan mempercepat tindakan,” jelasnya.
Safrizal menegaskan bahwa meskipun status bencana nasional belum ditetapkan, penanganan Aceh tetap menjadi prioritas nasional karena perintah langsung Presiden.
Rapat ini turut dihadiri unsur TNI–Polri, BPKP, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta seluruh Kepala SKPA.
Editor : Redaksi












