Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan segera mengusut tuntas maraknya pencurian kabel serta komponen listrik milik PLN di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Aksi kriminal ini dinilai sebagai teror terhadap pelayanan publik yang berdampak langsung pada penderitaan masyarakat Pascabencana melanda wilayah Aceh.
Informasinya, 13 gardu distribusi PLN menjadi sasaran pencurian sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.
Akibatnya, pasokan listrik terganggu dan memicu pemadaman di sejumlah titik wilayah, di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir melanda wilayah Aceh.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan pencurian ini bukan sekadar kejahatan biasa. “Ini bukan hanya merugikan negara, tapi mengorbankan hak rakyat sebagai warga negara. Listrik padam saat masyarakat sedang berjuang bangkit dari pascabencana,” tegasnya, M. Nur, di Lambaro, Selasa (15/12/2025).
YARA menilai pola pencurian yang terjadi berulang dan terorganisir menunjukkan lemahnya pengawasan. Karena itu, YARA mendesak APH membongkar jaringan pelaku hingga ke penadah, bukan sekadar menangkap pelaku lapangan.
“Usut tuntas, tangkap pelaku dan penadahnya. Jika dibiarkan, rakyat terus jadi korban,” ujar M. Nur.
YARA menegaskan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kejahatan serupa tidak terus berulang dan merusak hak dasar masyarakat atas listrik yang aman dan berkelanjutan.
”Terakhir, kata M. Nur, bahwa pencurian komponen listrik merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun penjara.”kata M. Nur.
Editor : Ayah Mul












