Tiga Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara, 15 Paket Sabu Disita

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menyampaikan, penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, tepatnya di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis malam (9/10/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Aceh Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju Gampong Biram Rayeuk dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur, di sebuah kios. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya :  41 Personel Naik Pangkat, Kapolres : Ini Merupakan Wujud Penghargaan Atas Dedikasi Loyalitas dan Prestasi

Kasat Narkoba AKP Erwinsyah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantung Darah
Pria 34 Tahun di Lhoksukon Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
Polsek Dewantara IPTU Muhammad Suherno Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di SMA Negeri 1 Dewantara
Bersinergi, Polres Aceh Utara Gelar Olahraga Bersama Insan Pers
Tim Verifikasi Stamarena Polri Tinjau Pelayanan Publik di Polres Aceh Utara
Cegah Judi Online, Kapolres : Saya Berikan Tindakan Tegas Jika Ada Personel Yang Terlibat
Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai Hari Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantung Darah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Tiga Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara, 15 Paket Sabu Disita

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Pria 34 Tahun di Lhoksukon Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Polsek Dewantara IPTU Muhammad Suherno Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di SMA Negeri 1 Dewantara

Berita Terbaru