Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Bupati Bireuen untuk memberikan pembinaan kepada Pj Sekda Hanafiah, yang juga merangkap sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen. SAPA menilai pejabat tersebut tidak menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan bahwa hingga hari ini lembaganya belum menerima jawaban atas permohonan informasi publik yang telah dikirimkan beberapa hari lalu. Padahal, aturan UU KIP secara jelas mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi paling lambat sepuluh hari kerja sejak permohonan diterima, dengan opsi perpanjangan tujuh hari kerja disertai alasan tertulis.
“Sebagai pejabat tinggi daerah dan Kepala Inspektorat, seharusnya Pj Sekda Hanafiah menjadi teladan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Beliau harus memahami benar mana informasi publik dan mana yang termasuk rahasia negara,” ujar Fauzan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, data yang diminta SAPA merupakan informasi mengenai penggunaan anggaran publik. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 UU KIP, informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara merupakan informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat tanpa alasan penundaan.
“APBK itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Tidak ada alasan untuk menahan informasi ketika masyarakat atau lembaga kontrol sosial memintanya,” tegasnya.
Fauzan juga menyebut sejumlah SKPK lain di Kabupaten Bireuen mampu memberikan informasi dalam waktu cepat, bahkan paling lama tiga hari kerja. Namun permohonan yang ditujukan kepada Pj Sekda tidak mendapatkan respons apa pun hingga hari ini.
“Sikap ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi. Terlebih, posisi yang diembannya memiliki kewenangan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan daerah,” ucapnya.
SAPA menilai bahwa pembiaran terhadap hal-hal seperti ini justru akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Fauzan menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berujung pada langkah hukum, namun tetap membuka kemungkinan tersebut bila kewajiban pelayanan informasi publik terus diabaikan.
“Ini sudah berhari-hari tidak ada kabar. Tidak sepatutnya kami harus mengirim surat kedua atau menempuh jalur hukum terhadap pejabat selevel Pj Sekda dan Kepala Inspektorat,” ujarnya.
Fauzan menyebut keterbukaan informasi bukan sekadar aturan administratif, melainkan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, SAPA meminta Bupati Bireuen untuk turun tangan.
“Kami mendesak Bupati Bireuen agar segera memberikan pembinaan tegas supaya Pj Sekda benar-benar memahami kewajibannya sesuai UU KIP. Pemerintah daerah harus transparan, bukan tertutup atau menghambat akses informasi publik,” tutupnya.
Editor : Redaksi












