Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Ilegal Mining Ke JPU

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Masuk Tahap II, Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

5 Tersangka dan Barang Bukti Tambang Illegal di Nagan Raya di Serahkan Polres ke Jaksa

NAGAN RAYA – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara penambangan emas tanpa izin (Ilegal mining).

Penyerahan tersangka berinisial AI 45 tahun, RT 25 tahun, TM 41 tahun, MN 32 tahun, dan AD 38 tahun itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H, di Kejari setempat pada Jum’at 14 Maret 2025.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” kata Iptu Vitra.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPU

Hal itu kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tindak Pidana di Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024 Didominasi Kasus Penganiayaan dan Perjudian

Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Narkoba dan Senjata Jadi Fokus Utama

“Barang Bukti yang telah diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany Warna Kuning,serta satu buah buku catatan,” sebut Kasat Vitra.

Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, satu unit Handphone NOKIA merek 105 warna hitam dan satu Unit hanpdhone NOKIA merek 105 warna abu-abu. (*)

Editor : Mul

Berita Terkait

PWI Nagan Raya Jalin Sinergi dengan Bank Syariah Indonesia
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Narkoba dan Senjata Jadi Fokus Utama
NasDem Aceh Bantu Korban Kebakaran di Seunagan, Nagan Raya
Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Tindak Pidana di Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024 Didominasi Kasus Penganiayaan dan Perjudian
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata
Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPU
Perkara Kasus Penggelapan COD Aplikasi Shopee Xpres di Nagan Raya ke Jaksa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:29 WIB

PWI Nagan Raya Jalin Sinergi dengan Bank Syariah Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:45 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Narkoba dan Senjata Jadi Fokus Utama

Senin, 12 Mei 2025 - 19:32 WIB

NasDem Aceh Bantu Korban Kebakaran di Seunagan, Nagan Raya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:58 WIB

Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Ilegal Mining Ke JPU

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:40 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Berita Terbaru