Banda Aceh – Proyek penggantian Jembatan Alue Ise-Ise V – Lamung senilai Rp9,3 miliar, yang seharusnya menjadi simbol konektivitas nasional di Aceh, kini menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh ini diduga bermasalah dalam aspek administrasi, pelaksanaan teknis, dan pengawasan.
Sumber internal di BPJN Aceh mengungkapkan adanya indikasi manipulasi fisik dan administrasi dalam pembuatan box culvert di kawasan Pantan Cuaca.
“Pembuatan box culvert itu diduga tidak sesuai titik kontrak. Volume pekerjaan berbeda dengan spesifikasi di dokumen tender,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan ini diperkuat oleh pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Alue Ise-Ise V, Ivan, melalui Humas BPJN, Yus, yang menyebutkan bahwa izin galian C untuk material proyek tidak diperlukan dan pelaksanaan dilakukan berdasarkan perintah.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya pola kerja yang tidak sesuai prosedur formal.
Selain itu, penelusuran menemukan dugaan keterlibatan dua pihak lokal yang berperan sebagai perantara (makelar) antara kontraktor pelaksana dan sejumlah oknum pejabat di BPJN.
Keduanya disebut aktif mengatur pembagian titik pekerjaan, penyaluran dana operasional, hingga pengurusan perizinan fiktif.
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaksana proyek dan PPK diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2019
Permen PUPR No. 1 Tahun 2023, serta
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Sementara itu, proses pencairan anggaran juga disorot. Beberapa termin pembayaran disebut dicairkan lebih cepat dari progres fisik di lapangan, mengindikasikan potensi kolusi antara pihak PPK dan kontraktor.
Kasus ini kini menjadi perhatian aktivis antikorupsi dan masyarakat Gayo Lues.
Mereka mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut dan membuka seluruh dokumen proyek kepada publik. [Ayh Mul]
Editor : Ayah Mul















