Wagub Aceh: Green Policing Cegah Tambang Liar

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo saat Deklarasi Green Policing di Mapolda Aceh, Kamis (2/10).

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo saat Deklarasi Green Policing di Mapolda Aceh, Kamis (2/10).

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).

Fadhlullah menekankan, Aceh diberkahi sumber daya alam melimpah mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.
“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia menyebut gagasan Kapolda Aceh mengusung Green Policing sebagai momentum penting. Pendekatan ini, katanya, tidak semata berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.
“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegasnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menambahkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang hanya dari sisi hukum.
“Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.

Kapolda berharap kolaborasi ini benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
“Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau, masyarakat sejahtera, serta keamanan terjaga. Alam kita adalah warisan berharga bagi generasi mendatang,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Plt Sekda Aceh Terima Penyerahan LHP BPK RI

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan sejumlah langkah konkret yang telah ditempuh Polda. Antara lain mengimbau seluruh SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.
Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi di Pidie, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (pertambangan tanpa izin), bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting. Polda mendukung penuh Pemerintah Aceh untuk menyusun regulasi dan prosedur pembentukan WPR,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo. Ia menegaskan bahwa tambang ilegal berpotensi berujung bencana besar.
“Kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa bisa terjadi jika tambang liar dibiarkan. Dampaknya meluas pada perekonomian hingga konflik sosial. Karena itu tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wagub Aceh Fadhlullah Siap Tindak Kutipan Liar dan Pelanggaran Perusahaan di Aceh

Menurut Pangdam, Green Policing adalah panggilan moral bagi seluruh pelaku pembangunan di Aceh. “Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh,” tambahnya.

Deklarasi Green Policing itu ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat. Lima poin komitmen yang dihasilkan antara lain: menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid terkait PETI, serta melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda beserta jajaran, Pangdam Iskandar Muda, Rektor Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh. []

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Bunda Salma: Prestasi Nurliya Siswi SMA Negeri 1 Nisam Bukti Generasi Muda Aceh Mampu Bersaing di Level Nasional
Wagub Aceh Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal Syariah
Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Puluhan PPPK Jabatan Fungsional Resmi Dilantik di Dishub Aceh
Gubernur Mualem Tegas, Bentuk Satgas Tambang Ilegal di Aceh
Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat Eselon III & IV 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV: Fokus pada Penurunan Kemiskinan dan Realisasi APBA 2025
Perkim Aceh Gelar Gotong Royong Peringati World Clean Up Day 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bunda Salma: Prestasi Nurliya Siswi SMA Negeri 1 Nisam Bukti Generasi Muda Aceh Mampu Bersaing di Level Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Wagub Aceh Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal Syariah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Wagub Aceh: Green Policing Cegah Tambang Liar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Puluhan PPPK Jabatan Fungsional Resmi Dilantik di Dishub Aceh

Berita Terbaru

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan di Bombana beserta barang bukti parang yang digunakan. [ Photo: Net]

Hukum & Kriminal

Tragis! Suami Bunuh Istri di Bombana Usai Cekcok Soal Makanan

Minggu, 5 Okt 2025 - 23:31 WIB