DPRK Banda Aceh dan BNNP Sepakat Perkuat Qanun Narkoba, Dorong Perwal Segera Terbit

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi (kanan) membuat salam komando dengan Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra seusai melakukan pertemuan di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). FOTO/HUMAS DPRK BANDA ACEH

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi (kanan) membuat salam komando dengan Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra seusai melakukan pertemuan di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). FOTO/HUMAS DPRK BANDA ACEH

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd melakukan kunjungan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Senin (29/9/2025) siang. Kehadirannya disambut hangat pejabat BNNP Aceh dan konselor, Desi, di ruang pertemuan gedung BNNP Aceh yang juga difasilitasi podcast.

Dalam pertemuan itu, Musriadi bersama Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra, membahas persoalan narkoba di Aceh, khususnya Banda Aceh, yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk Pemerintah Kota.

Musriadi bahkan menyebut Hasnanda sebagai sosok mentor dalam perjalanan politiknya sejak sama-sama aktif di KNPI Banda Aceh. Keduanya tampak akrab saat mendiskusikan strategi pencegahan narkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Tentang Kepemudaan

Hasnanda menegaskan, masalah narkoba di Aceh tetap menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia mencontohkan sejumlah lahan ganja di Kabupaten Gayo Lues yang berhasil dialihfungsikan menjadi kebun kopi. “Area tanaman ganja yang diubah menjadi kebun kopi di Gayo Lues sangat luas,” ujarnya.

Dorong Perwal Turunan Qanun Narkoba

Dalam pembahasan, Musriadi dan BNNP sepakat memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

Keduanya mendorong Pemko Banda Aceh segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan qanun, agar pelaksanaan pencegahan di lapangan berjalan efektif, termasuk dari sisi penganggaran.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPRK Banda Aceh Bersorak Kemenangan! Pekan Kebudayaan Aceh ke-8 Cetak Sejarah Gemilang

“Untuk menumpas narkoba sampai ke akar-akarnya mungkin sulit, tapi kita bisa menekan angka pengguna agar stagnan atau bahkan turun,” ujar Musriadi.

Sementara itu, Desi menambahkan bahwa upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat skrining di berbagai lini, mulai dari ASN, pegawai BUMD, swasta hingga masyarakat umum. Misalnya, setiap perekrutan CPNS maupun tenaga kontrak harus melampirkan surat bebas narkoba.

Perlu Dukungan Anggaran Pemerintah

Musriadi menekankan pentingnya keterlibatan BNNP sebagai pelaksana utama skrining, karena peralatannya lebih lengkap dibandingkan laboratorium Puskesmas maupun rumah sakit. “Sudah seharusnya surat bebas narkoba dikeluarkan BNNP Aceh agar hasilnya lebih akurat,” katanya.

Namun, Desi menyoroti persoalan biaya tes yang kerap membebani masyarakat maupun ASN. Untuk itu, dukungan anggaran dari Pemko Banda Aceh sangat dibutuhkan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  491 Caleg Bakal Bersaing Rebut 30 Kursi DPRK Banda Aceh

Menanggapi hal itu, Musriadi menilai penerbitan Perwal dapat menjadi solusi agar alokasi anggaran jelas, sehingga skrining narkoba bisa dilakukan rutin minimal sekali setahun terhadap seluruh ASN dan pekerja formal lainnya.

Komitmen Bersama

Sebelum mengakhiri pertemuan sekitar pukul 12.45 WIB, Musriadi dan BNNP sepakat untuk memperkuat pelaksanaan Qanun No. 1/2023 melalui penerbitan Perwal.

Musriadi sendiri sudah beberapa kali menyuarakan hal serupa, termasuk pada 28 April 2024 lalu. Ia menegaskan bahwa Perwal merupakan langkah strategis pencegahan narkoba secara sistematis, efisien, efektif, dan terstruktur berbasis kearifan lokal.(**)

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Ketua DPRK Banda Aceh Desak PLN Beri Kompensasi dan Optimalkan PLTD Lueng Bata
Musriadi Tekankan 3 Kunci Sukses saat Jadi Pembina Upacara di SDN 66 Ilie
Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pilchiksung 37 Gampong Jujur dan Transparan
DPRK Banda Aceh Apresiasi Polresta yang Cepat Tindak Pembacokan Pasar Aceh
Zidan Al Hafidh Serap Aspirasi Warga Kuta Alam Lewat Reses
Farid Nyak Umar: Majelis Taklim Benteng Sosial Masyarakat
Aiyub Bukhari Serap Aspirasi Warga Kuta Alam, Ekonomi Jadi Keluhan Utama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Desak PLN Beri Kompensasi dan Optimalkan PLTD Lueng Bata

Selasa, 30 September 2025 - 18:11 WIB

DPRK Banda Aceh dan BNNP Sepakat Perkuat Qanun Narkoba, Dorong Perwal Segera Terbit

Selasa, 30 September 2025 - 17:37 WIB

Musriadi Tekankan 3 Kunci Sukses saat Jadi Pembina Upacara di SDN 66 Ilie

Selasa, 30 September 2025 - 16:17 WIB

Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara

Jumat, 26 September 2025 - 14:29 WIB

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pilchiksung 37 Gampong Jujur dan Transparan

Berita Terbaru

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menyerahkan hasil lelang barang rampasan senilai Rp8 miliar ke kas negara di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Nasional

KPK Setor Rp8 Miliar ke Negara dari Lelang Rampasan

Kamis, 2 Okt 2025 - 00:13 WIB

Photo: Net

Ekonomi & Bisnis

PLN Buka Lowongan Kerja 2025, Lulusan D3-S1-S2 Bisa Daftar Sekarang

Rabu, 1 Okt 2025 - 21:26 WIB