Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga kini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Di sejumlah wilayah terdampak, masih ditemukan korban banjir yang kesulitan memperoleh makanan, obat-obatan, serta air bersih.
Pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan status bencana nasional terhadap banjir di tiga provinsi tersebut, meski penanganan terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemerintah pusat.
Belum ditetapkannya status bencana nasional memicu keprihatinan publik. Pasalnya, dampak banjir dirasakan cukup luas, sementara masih terdapat korban yang belum tersentuh bantuan secara merata.
Sejumlah warga terdampak mengaku mengalami keterbatasan logistik, terutama untuk kebutuhan dasar seperti bahan makanan, layanan kesehatan, dan akses air bersih. Kondisi ini diperparah oleh distribusi bantuan yang dinilai belum menjangkau seluruh wilayah terdampak banjir.
Di tengah situasi tersebut, muncul sorotan dari masyarakat sipil terkait sikap pemerintah yang dinilai menolak bantuan dari pihak luar dengan alasan negara mampu menangani bencana. Namun di lapangan, sebagian korban banjir justru diminta bersabar karena keterbatasan sumber daya.
Atas dasar kepedulian kemanusiaan, warga sipil menginisiasi gerakan Save Sumatera dan mengajak masyarakat luas menyuarakan penetapan Bencana Nasional melalui kampanye #TetapkanBencanaNasional.
Gerakan ini disebut murni sebagai upaya kemanusiaan agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, serta menjangkau seluruh korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Ini adalah suara warga biasa yang berharap negara hadir lebih kuat di tengah bencana,” ujar salah satu penggagas gerakan.
Masyarakat pun berharap pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional guna mempercepat penyaluran bantuan dan membuka ruang kolaborasi kemanusiaan yang lebih luas.
Editor : Redaksi












