Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar – Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan, telah membuka kembali pendaftaran Tahap II Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah pernah disalurkan pada tahun 2020 untuk pelaku usaha di Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah, Minggu (03/04/2021).

Ia mengatakan tahap pertama telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar dan dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai saat ini, sampai dengan akhir April 2021 dan tidak dipungut biaya apapun. Katanya,

Baca Juga Artikel Beritanya :  CDC Temukan Gejala Long Covid-19, Aceh Catat 14 Kasus Baru  

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan Kantor Plut KUMM Gani,” terangnya.

Syarat pendaftaran (bagi usaha mikro yang sudah menerima bantuan tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada tahun 2021 ini.

Adapun Syarat Pendaftaran yaitu:

a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki KK/KTP elektronik.

b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro dan foto tempat/aktivitas usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Prediksi Spanyol vs Brasil, Laga Ujicoba 27 Maret 2024

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperoleh langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dari DPMTSP Kantor Camat Ingin Jaya.

d. Tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, BUMN/D/Swasta.

e. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, dan

f. Wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi
g. Melampirkan:

Fotocopi KTP
Fotocopi KK
Foto tempat usaha
Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik
Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyaratan dikirim/ diantar langsung. Ujarnya.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 518/SM/X/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kadinkes: Aceh Terima 14 ribu Dosis Vaksin Covid 19

Tahun 2020 jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pegadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Berita Terkait

Listrik Aceh Padam Berhari-hari, Publik Soroti Gaji Fantastis Pegawai PLN 2025
Illiza Saaduddin Djamal Soroti Pembatasan Relawan: “Aceh Butuh Kepedulian Tanpa Syarat, Bukan Ketakutan Baru”
Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara
Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob
Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:57 WIB

Listrik Aceh Padam Berhari-hari, Publik Soroti Gaji Fantastis Pegawai PLN 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:41 WIB

Illiza Saaduddin Djamal Soroti Pembatasan Relawan: “Aceh Butuh Kepedulian Tanpa Syarat, Bukan Ketakutan Baru”

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara

Minggu, 16 November 2025 - 15:10 WIB

Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Berita Terbaru