BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya migas di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Menteri ESDM menegaskan, partisipasi Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama SKK Migas dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Apresiasi Pemerintah Aceh
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan keputusan ini merupakan capaian penting hasil kerja keras seluruh elemen Aceh.
“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan dukungan masyarakat yang mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil menjadi tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar Nasir, Rabu (29/10).
Langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Aceh melalui BPMA akan berperan dalam:
1. Koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala
2. Partisipasi dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan
3. Penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD)
Langkah Strategis & Kepatuhan Hukum
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang memperkuat posisi Aceh sekaligus meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” kata Nasir.
Pelaksanaan kerja sama akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh. Ke depan, sinergi ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas,” tutup M. Nasir.
Editor : Redaksi















