APBK-P Aceh Besar 2025 Resmi Disahkan, Bupati Muharram Idris Instruksikan OPD Kejar Target

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Muharram Idris bersama pimpinan DPRK memperlihatkan dokumen persetujuan Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025 usai disahkan dalam Sidang Paripurna di Kota Jantho. (Foto/MC Aceh Besar)

Bupati Muharram Idris bersama pimpinan DPRK memperlihatkan dokumen persetujuan Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025 usai disahkan dalam Sidang Paripurna di Kota Jantho. (Foto/MC Aceh Besar)

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I, Naisabur, S.Kom, dan Wakil Ketua II, Muhsin, S.Si, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan setelah pembahasan bersama pemerintah daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Aceh Besar Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2024 M

 

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa APBK-P 2025 menjadi pedoman utama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program kerja pada sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran.

“Kami berharap semua OPD memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin. Setiap pekerjaan harus tepat sasaran, sesuai aturan, dan berorientasi pada kemajuan Aceh Besar,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu menambahkan, dinamika pelaksanaan APBK 2025 sejak awal menjadi bahan evaluasi penting. “Substansi perubahan anggaran ini telah dipertajam dan disempurnakan, diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenparekraf rencanakan Satu Event Wisata Nasional di Aceh Besar Tahun 2023

 

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak hingga qanun ini dapat disahkan tepat waktu. Ia mendorong kepala OPD segera merealisasikan berbagai program pembangunan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Semangat TMMD ke-124, TNI dan Warga Bangun Jembatan di Aceh Besar

“Kami berharap APBK-P 2025 benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ungkapnya.

 

Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Syukri, unsur Forkopimda Aceh Besar, Sekda Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad, S.Pd., M.M., para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan.

Dengan pengesahan ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Aceh Besar Dorong Pengawalan Program MBG Lewat Rakor Sinkronisasi SPPG
Pemkab Aceh Besar Terima Pandangan Umum Fraksi DPRK soal APBK Perubahan 2025
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Pantee Rawa
Bupati Muharram Dorong Beut Kitab, Lestarikan Tradisi Aceh Besar
Aceh Besar Siap Jadi Desa Antikorupsi 2025, KPK Pantau Langsung
Bupati Aceh Besar Kukuhkan 4 Kepala Puskesmas
Bupati Aceh Besar Serahkan Raqan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
Bupati Aceh Besar Siapkan Lahan Sekolah Rakyat Jantho
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:48 WIB

APBK-P Aceh Besar 2025 Resmi Disahkan, Bupati Muharram Idris Instruksikan OPD Kejar Target

Senin, 29 September 2025 - 16:19 WIB

Bupati Aceh Besar Dorong Pengawalan Program MBG Lewat Rakor Sinkronisasi SPPG

Senin, 29 September 2025 - 16:10 WIB

Pemkab Aceh Besar Terima Pandangan Umum Fraksi DPRK soal APBK Perubahan 2025

Senin, 29 September 2025 - 10:51 WIB

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Pantee Rawa

Sabtu, 27 September 2025 - 17:45 WIB

Bupati Muharram Dorong Beut Kitab, Lestarikan Tradisi Aceh Besar

Berita Terbaru

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menyerahkan hasil lelang barang rampasan senilai Rp8 miliar ke kas negara di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Nasional

KPK Setor Rp8 Miliar ke Negara dari Lelang Rampasan

Kamis, 2 Okt 2025 - 00:13 WIB

Photo: Net

Ekonomi & Bisnis

PLN Buka Lowongan Kerja 2025, Lulusan D3-S1-S2 Bisa Daftar Sekarang

Rabu, 1 Okt 2025 - 21:26 WIB