Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I, Naisabur, S.Kom, dan Wakil Ketua II, Muhsin, S.Si, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan setelah pembahasan bersama pemerintah daerah.
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa APBK-P 2025 menjadi pedoman utama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program kerja pada sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran.
“Kami berharap semua OPD memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin. Setiap pekerjaan harus tepat sasaran, sesuai aturan, dan berorientasi pada kemajuan Aceh Besar,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu menambahkan, dinamika pelaksanaan APBK 2025 sejak awal menjadi bahan evaluasi penting. “Substansi perubahan anggaran ini telah dipertajam dan disempurnakan, diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat,” jelasnya.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak hingga qanun ini dapat disahkan tepat waktu. Ia mendorong kepala OPD segera merealisasikan berbagai program pembangunan.
“Kami berharap APBK-P 2025 benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ungkapnya.
Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Syukri, unsur Forkopimda Aceh Besar, Sekda Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad, S.Pd., M.M., para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Redaksi