Diskusi Strategi Kebijakan di Aceh ungkap dua masalah utama layanan bantuan hukum, mulai dari keterbatasan manajerial hingga akses yang belum setara bagi perempuan.
Banda Aceh – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, Senin (29/9/2025). Forum ini membahas implementasi Permenkumham No. 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Andry menegaskan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
“Kebijakan yang baik tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari dialog, kritik, dan pengalaman nyata,” ujarnya.
Dua Tantangan Utama
Analisis Tim AIEK Kanwil Aceh mengungkap dua masalah pokok dalam layanan bantuan hukum:
1. Manajerial – keterbatasan anggaran, sarana prasarana, dan SDM.
2. Substansi – perlunya kebijakan kontekstual sesuai karakter daerah, bukan seragam (one size fits all).
Andry meminta pimpinan pratama di wilayah memperkuat koordinasi dengan biro atau bagian hukum kabupaten/kota untuk mengurangi hambatan manajerial.
Isu Akses Perempuan
Hasil analisis menunjukkan 80% penerima bantuan hukum di Aceh adalah laki-laki. Menurut Andry, hal ini perlu ditelaah lebih jauh agar perempuan juga memiliki akses yang setara.
“Prinsipnya, bantuan hukum harus tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegasnya.
Fokus Penyelesaian Nonlitigasi
Andry juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan. Pendekatan nonlitigasi dinilai mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mengurangi beban pengadilan.
Ia berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi yang realistis dan bisa diterapkan secara nyata.
“Mari jadikan Aceh sebagai titik tolak memperkuat ekosistem bantuan hukum yang responsif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi