Kemenkumham Soroti Tantangan Bantuan Hukum di Aceh: Anggaran, SDM, dan Akses Perempuan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BSK Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, saat membuka Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual dari Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

Kepala BSK Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, saat membuka Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual dari Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

Diskusi Strategi Kebijakan di Aceh ungkap dua masalah utama layanan bantuan hukum, mulai dari keterbatasan manajerial hingga akses yang belum setara bagi perempuan.

 

Banda Aceh – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, Senin (29/9/2025). Forum ini membahas implementasi Permenkumham No. 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dalam sambutannya, Andry menegaskan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

“Kebijakan yang baik tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari dialog, kritik, dan pengalaman nyata,” ujarnya.

 

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polresta Banda Aceh Bentuk URC Presisi, Sapu Bersih Begal & Geng Motor

Dua Tantangan Utama

Analisis Tim AIEK Kanwil Aceh mengungkap dua masalah pokok dalam layanan bantuan hukum:

1. Manajerial – keterbatasan anggaran, sarana prasarana, dan SDM.

2. Substansi – perlunya kebijakan kontekstual sesuai karakter daerah, bukan seragam (one size fits all).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenkum Aceh Gelar Diskusi Strategi Kebijakan, Bahas Layanan Bantuan Hukum

 

Andry meminta pimpinan pratama di wilayah memperkuat koordinasi dengan biro atau bagian hukum kabupaten/kota untuk mengurangi hambatan manajerial.

Isu Akses Perempuan

Hasil analisis menunjukkan 80% penerima bantuan hukum di Aceh adalah laki-laki. Menurut Andry, hal ini perlu ditelaah lebih jauh agar perempuan juga memiliki akses yang setara.

“Prinsipnya, bantuan hukum harus tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh: Aceh Damai Tanggung Jawab Kita Semua

 

Fokus Penyelesaian Nonlitigasi

Andry juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan. Pendekatan nonlitigasi dinilai mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mengurangi beban pengadilan.

Ia berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi yang realistis dan bisa diterapkan secara nyata.

“Mari jadikan Aceh sebagai titik tolak memperkuat ekosistem bantuan hukum yang responsif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kemenkum Aceh Gelar Diskusi Strategi Kebijakan, Bahas Layanan Bantuan Hukum
Pangdam Iskandar Muda Terima Senjata Sisa Konflik, Aceh Tetap Damai
Polresta Banda Aceh Bentuk URC Presisi, Sapu Bersih Begal & Geng Motor
2 ASN Banda Aceh Terjaring Nongkrong Saat Jam Kerja, KTP Disita Satpol PP-WH
Kapolda Aceh: Aceh Damai Tanggung Jawab Kita Semua
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:55 WIB

Kemenkumham Soroti Tantangan Bantuan Hukum di Aceh: Anggaran, SDM, dan Akses Perempuan

Minggu, 28 September 2025 - 22:26 WIB

Pangdam Iskandar Muda Terima Senjata Sisa Konflik, Aceh Tetap Damai

Senin, 22 September 2025 - 14:45 WIB

Polresta Banda Aceh Bentuk URC Presisi, Sapu Bersih Begal & Geng Motor

Minggu, 21 September 2025 - 00:20 WIB

2 ASN Banda Aceh Terjaring Nongkrong Saat Jam Kerja, KTP Disita Satpol PP-WH

Rabu, 10 September 2025 - 20:04 WIB

Kapolda Aceh: Aceh Damai Tanggung Jawab Kita Semua

Berita Terbaru