PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sidangnya hari ini, Kamis 29 Desember 2022, membacakan Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, yang amarnya antara lain Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut.

Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugasi untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Diskominsa Aceh Gelar Pelatihan Penguatan Wawasan Satu Data dan Data Cleaning

Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ketua PMI Banda Aceh: Selamat Hari Donor Darah Sedunia

Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir. JOHNNERI FERDIAN, M.T.) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis.[]

Baca Juga Artikel Beritanya :  GeRAK Aceh Libatkan Komunitas Muda dalam Kampanye Antihoaks

 

FA News

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink
Polri Distribusi Bantuan Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan
Akses Aceh Timur–Langsa Pulih, Bantuan Dikebut ke Daerah Terisolir
Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:58 WIB

Pemerintah Aceh Masuk 6 Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:25 WIB

FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:33 WIB

Polri Distribusi Bantuan Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:50 WIB

Akses Aceh Timur–Langsa Pulih, Bantuan Dikebut ke Daerah Terisolir

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Berita Terbaru