Banda Aceh – Dua aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia karena kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja, Selasa (16/9/2025). Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Ulee Kareng dan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa kedua ASN tersebut KTP-nya disita oleh petugas untuk proses administrasi lebih lanjut.
“KTP kedua ASN ini disita oleh petugas untuk nantinya diberikan sanksi di Mako Satpol PP dan WH Aceh,” kata Nanda.
Menurut Nanda, patroli rutin ini dimulai pukul 09.30 WIB dan menyasar ASN serta pelajar. Rute patroli mencakup jalan Kakap, Masjid Keuchik Leumik, Blower, Punge, Lampaseh Kota, Peunayong, dan Pocut Baren, sebelum kembali ke Mako Satpol PP sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menambahkan, tindak lanjut razia ini adalah proses administrasi terhadap terduga pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN yang baru sekali kedapatan akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatan yang sama. Jika kedapatan berkali-kali, akan dilaporkan ke kepala SKPA untuk pembinaan dan pemotongan TPP (tunjangan) sesuai ketentuan,” jelas Nanda.
Editor : Redaksi