Yusril: Penahanan Hasto Tak Perlu Tunggu Putusan Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memandang bahwa penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan. Dia menyatakan penahanan bisa dilakukan meskipun proses praperadilan oleh tersangka sedang diajukan.

“Ya, boleh, kan. Kalau orang ditahan mungkin belum ada preseden yang bisa praperadilan, ya. [Tapi] kalau orang ditetapkan sebagai tersangka itu bisa diajukan praperadilan apabila kita berpendapat bahwa dua bukti permulaan yang cukup itu tidak dipenuhi. Jadi, belum masuk ke materinya,” kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  PNS Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Dinonaktifkan

Yusril menjelaskan penahanan seseorang karena tiga alasan. Pertama, ditahan karena khawatir dia akan melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, khawatir akan mengulangi tidak pidana yang dilakukan.

“Kalau orang itu tidak puas, dia ditahan. Misalnya kalau mau mengajukan gugatan praperadilan, kita lihat saja. Kita lihat apa nanti di putusan hakim. Walaupun memang tidak ada hukum yang mengatur, tetapi terobosan-terobosan hukum untuk membela kepentingan seseorang, demi adanya hukum yang adil, menurut saya bisa saja dilakukan,” ucap dia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Yusril mengatakan dalam proses hukum tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik. Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa KPK juga harus menghormati hak-hak tersangka untuk melakukan pembelaan.

“Kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya. Dan kita hormati itu keputusan yang diambil oleh KPK,” tutur Yusril.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PN Jaksel Gugurkan Gugatan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan

Diketahui, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua oleh KPK.

Pantauan reporter Tirto, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.07 WIB. Dia masih tampak tersenyum kepada awak media..(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI
Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
45 Narapidana Kutacane Kembali ke Lapas Diantar Keluarga
Anggota Polda Bali Diduga Tewas Bunuh Diri di Tukad Bangkung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:33 WIB

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:27 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Senin, 17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 02:14 WIB

Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 02:09 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Berita Terbaru