Yusril Bertemu dengan Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya membahas RUU Perampasan Aset dan isu-isu hukum lainnya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Menko Kumham Imipas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Pimpinan KPK yang datang adalah Ketua KPK, Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sementara Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi, Rildo Ananda Anwar; Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono; Plt Deputi Bidang Hukum, Nofli; Plt Deputi Bidang HAM, R Andika Dwi Prasetya; serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Surya Mataram.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hasbiallah Ilyas Klarifikasi soal OTT KPK Harus Telepon Dulu

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Terkait beberapa materi diskusi, Yusril menjelaskan bahwa dalam soal RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan Surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU itu akan dilaksanakan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mensos Imbau Bansos Dipakai untuk Keperluan Bayi, Bukan Judol

“Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Yusril.

Menurutnya, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Begitu juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Yusril menjelaskan proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bea Cukai Aceh Terima Penghargaan HANI 2024

Setelah mendapat RPTKA, kata dia, Disnaker akan mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Jika perlu ada pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat, dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” tutupnya.(red/tirto)

Berita Terkait

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah
KPK Tetap Pakai HP Hasto Kristiyanto untuk Cari Harun Masiku
Menteri Imipas: 14 Kalapas hingga Pegawai Terlibat Narkoba
Menaker Beberkan Alasan UMP dan UMK 2025 naik 6,5 Persen
Miftah Maulana Termasuk Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:57 WIB

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:55 WIB

Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal

Senin, 9 Desember 2024 - 08:40 WIB

Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah

Senin, 9 Desember 2024 - 08:38 WIB

KPK Tetap Pakai HP Hasto Kristiyanto untuk Cari Harun Masiku

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB